Bermodalkan Busi Kendaraan, Pelaku Pecah Kaca Mobil Gasak Barang Anggota Polri

Bermodalkan Busi Kendaraan, Pelaku Pecah Kaca Mobil Gasak Barang Anggota Polri

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pihak kepolisian di Pekanbaru mengamankan dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca. Dalam aksinya, kedua pelaku awalnya bermodalkan busi kendaraan.

Kedua pelaku itu adalah MA (24) dan PL (25), warga asal Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut). Sementara korbannya adalah Ismet (42), anggota Polri yang bertugas di Polda Riau.

Dikatakan Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Yusup Rahmanto, kejadian yang menimpa Ismet terjadi pada Kamis (21/11) malam, sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.


"Satu pelaku tugasnya standby di atas sepeda motor sambil mengawasi, sedangkan satu pelaku lagi bertindak sebagai eksekutor," ujar Yusup saat mengekspos pengungkapan perkara itu di Mapolresta Pekanbaru, Senin (25/11)..

Saat beraksi, kata Yusup, kedua pelaku bermodalkan busi kendaraan. Busi tersebut dilempar ke kaca mobil sampai retak, kemudian didorong. Setelah itu mereka menggasak tas milik korban.

Di dalam tas tersebut, tersimpan sebuah kotak berisi sepucuk senjata api (senpi) lengkap dengan 10 butir amunisi. Senpi itu, kata dia, merupakan barang inventaris Polri.

"Alhamdulillah, berselang 2 hari kejadian itu, pelaku bisa ditangkap. Senpi dan peluru bisa didapatkan dan masih lengkap," sebut mantan Kapolres Bengkalis itu.

Sebelumnya: Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil di Pekanbaru Diringkus Polisi

Menurut dia, pengungkapan perkara itu dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Polresta Pekanbaru, dan Polsek Payung Sekaki.

"Penangkapan di sekitaran terminal AKAP," lanjut dia seraya mengatakan, kedua pelaku sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. 

"Tempat mereka bekerja ini tidak jauh dari lokasi mereka beraksi. Sekitar 1 kilometer. Jadi kalau lagi tidak bekerja, mereka hunting mencari target (korban,red). Aksi yang ini sudah yang kedua kali," sambungnya.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menambahkan, kejadian yang menimpa Ismet itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, anggota Polri tersebut bersama istri berangkat dari rumah dengan menggunakan mobil jenis Toyota Avanza.

Korban membawa sebuah tas ransel warna coklat yang berisikan barang barang, termasuk sepucuk senjata api berikut 10 butir peluru.

Di perjalanan, korban sempat berhenti di sebuah SPBU di Jalan Riau untuk menarik uang di gerai ATM Bank BRI. Kemudian korban bersama istrinya melanjutkan perjalanan, kemudian berhenti untuk membeli pecel lele. Lokasinya masih berada di Jalan Riau.

Setibanya di warung makan itu, korban bersama istri turun dari mobil. Sementara tas ransel milik korban diletakkan pada lantai mobil bagian tengah sebelah kiri. 

Sementara korban bersama istri memesan pecel lele untuk dibungkus. Sekitar 20 menit berselang, saat pesanan sudah selesai, korban dan istrinya kembali ke mobil.

"Saat itu korban melihat kaca jendela pada pintu tengah mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan pecah. Tas ransel yang diletakkan di lantai mobil juga sudah tidak ada," kata perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.

Korban, kata Narto, sempat menanyakan kepada pemilik warung pecel lele atas kejadian yang dialaminya, namun pemilik warung mengaku tidak mengetahui. Atas hal itu, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke kantor polisi terdekat.

"Petugas menerima laporan, selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara,red)," lanjut dia.

Atas laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu (23/11) sekitar pukul 19.30 WIB, berlokasi di Jalan Siak, dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pada saat upaya penangkapan pelaku, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dibagian kaki (pelaku). Hal ini dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas," tegas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Ditambahkannya, saat penangkapan, turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU, sepucuk senpi dan 10 butir amunisi. Lalu, 2 unit telepon seluler merek Samsung, 1 unit ponsel merek OPPO warna putih serta sebuah helm.
 
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan. Para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas Kombes Pol Sunarto.