PDIP Tak Setuju Wacana Menpan RB soal PNS Boleh Kerja dari Rumah

PDIP Tak Setuju Wacana Menpan RB soal PNS Boleh Kerja dari Rumah

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto mengkritik wacana penerapan aturan yang memungkinkan pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN bekerja dari rumah untuk menyesaikan tugas di kantor.

Ia mengatakan, rencana itu tak tepat karena semua PNS harus memiliki kejelasan tempat bekerja.

"Ya [tak tepat], karena ASN, karena apapun sebagai aparatur sipil negara itu harus ada kejelasan terhadap domisili kerja," kata Hasto di Wisma Kinasih, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019).


Lebih lanjut Hasto mengatakan, tugas utama para PNS adalah melayani masyarakat dengan baik. Oleh karena itu, butuh kepastian tempat atau kantor untuk melayani berbagai kebutuhan masyarakat tersebut.

"Karena tugasnya melayani rakyat, kalau dia kerja di rumah Bagaimana rakyat harus dilayani?" ujar Hasto.

Menurut Hasto, usulan yang dilakukan aturan untuk PNS bekerja di rumah itu baru sebatas wacana publik yang belum tentu bisa diimplementasikan. Ia kembali mengatakan PNS berbeda dengan pegawai swasta karena memiliki orientasi pada pelayanan bagi masyarakat.

"Kalau itu swasta dimungkinkan,kalau pegawai ASN sebaiknya memerlukan sebuah tempat kerja yang sudah ditentukan oleh negara," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan sudah membahas gagasan ini dengan para jajarannya di Kemenpan-RB.

"Orang bekerja tidak harus diartikan itu di kantor. Anda kerja di lapangan, di kantor kementerian, di Istana, Anda bisa kerja di jalan," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (21/11).

Sebelumnya, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengaku pihaknya merancang skema kerja di mana saja atau remote bagi PNS. Rencana itu pun, sambungnya, akan diuji coba di kementeriannya pada 2020 mendatang di instansinya.

Menpan RB soal Gaji dan Tunjangan PNS Kerja di Rumah

Sementara itu saat ditemui pada Jumat, Tjahjo mengatakan nantinya PNS yang bekerja dari rumah atau tak datang ke gedung kantornya tak akan mendapat pemotongan gaji atau tunjangan. 

"[Gaji] yang dia terima tetap. Yang penting output-nya bisa tercapai, yang tadinya dia bekerja delapan sampai 10 jam, di kantor hanya bisa 2 hari, kalau di rumah juga tetap," kata Tjahjo saat ditemui di RedTop Hotel, Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11). 

Menurut Tjahjo, kebijakan PNS bekerja di rumah atau di luar gedung perkantoran sebenarnya tak mengubah sistem kerja yang sudah berakar di perkantoran khususnya di lingkungan ASN. Misalnya, kata dia, Para PNS bekerja mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 22.00 WIB, maka tidak ada alasan untuk pemangkasan gaji para ASN.

Lagi pula, kata dia, setiap kementerian atau lembaga sebetulnya sudah memiliki mekanisme tersendiri soal aturan ASN masing-masing. Termasuk di dalamnya terkait jam kerja hingga tugas yang harus dikerjakan. 

"Memastikan program itu berhasil salah satu cara ya tadi, dia bisa bekerja di rumah. Dia bisa bekerja di jalan, yang penting target waktunya tercapai dengan baik," kata mantan Sekretaris Jenderal PDIP tersebut.

Tjahjo juga menyebut soal sistem kerja dari rumah ini sebenarnya sudah dilakukan sejak lama di lingkungan kementerian yang saat ini dia pimpin. Bagi pegawai Kemenpan RB bekerja dari rumah bukan lagi hal baru atau sekadar wacana. 

"Kementerian ini kan kementerian kebijakan, jumlah pegawainya kecil, 400 (orang). Sampai sekarang pun kerja di rumah juga, staf-stafnya kerja di rumah. Mempercepat proses," kata eks Mendagri pada periode pertama kepresidenan Joko Widodo (Jokowi) pada 2014-2019.



Tags PARTAI