8,5 Jam Diperiksa KPK, Dirut Jasa Marga Jadi Saksi Kasus Korupsi Proyek

8,5 Jam Diperiksa KPK, Dirut Jasa Marga Jadi Saksi Kasus Korupsi Proyek

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani sudah menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi belasan proyek infrastruktur lama. Desi diperiksa KPK sekitar 8,5 jam lamanya.

Desi terlihat keluar gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019) sekitar pukul 22.30 WIB. Dia tiba di KPK pada pukul 13.45 WIB, dan keluar dengan didampingi empat orang pria.

Desi mengatakan, penyidik KPK tidak menanyakan soal proyek-proyek yang dikerjakan oleh subkontraktor fiktif. Menurutnya, itu kegiatan yang sudah lama dilakukan.


"Nggak ditanya. Nanti ditanya di sana, kegiatan sudah lama sekali 10 tahun yang lalu," ucap Desi.

Menurutnya, setiap pembahasan pengerjaan proyek diatur dalam mekanisme perusahaan, sudah ada standar operasional prosedur (SOP).

"Ada mekanisme perusahaan. Ya sesuai SOP perusahaan," sebutnya.

Desi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk. KPK mengatakan Desi dicecar mengenai proyek-proyek yang dikerjakan oleh subkontraktor fiktif tersebut.

"Tadi dilakukan pemeriksan terhadap saksi. Kami mendalami pengetahuan saksi ketika menjabat Kepala Divisi III PT Waskita Karya terutama pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan sejumlah proyek subkontrak, yang kami duga proyek subkontraktor fiktif ini terjadi cukup Lama di perusahaan tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

Ada dua tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini yakni Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar. Fathor dijerat dalam kapasitas sebagai Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) tbk periode 2011-2013, sedangkan Yuly dijerat selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

Keduanya diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Perusahaan yang ditunjuk itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

"Diduga empat perusahaan tersebut (yang ditunjuk para tersangka) tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak," ucap Ketua KPK Agus Rahadjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12).

Perusahaan-perusahaan itu tetap mendapatkan pembayaran dari PT Waskita Karya. Uang tersebut kemudian dikembalikan empat perusahaan subkontraktor itu kepada dua tersangka tersebut. Atas perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp 186 miliar.

Empat belas proyek itu tersebar mulai dari Sumatera Utara hingga Papua. Antara lain proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara; proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1, Jakarta hingga proyek PLTA Genyem, Papua.



Tags KPK