Dugaan Pencurian Minyak Mentah, Polisi Dalami Keterlibatan Oknum Karyawan PT CPI

Dugaan Pencurian Minyak Mentah, Polisi Dalami Keterlibatan Oknum Karyawan PT CPI

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pihak kepolisian terus mendalami dugaan pencurian minyak bumi mentah atau ilegal tapping milik PT Chevron Pasific Indonesia (CPI). Termasuk dugaan adanya keterlibatan oknum pihak perusahaan dalam perkara tersebut.

Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto, Rabu (20/11/2019). Dikatakan dia, dimungkinkan akan ada tersangka baru selain 5 orang yang telah ditetapkan sebagai pesakitan sebelumnya, dan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai buron.

"Ada (penambahan tersangka baru) di luar DPO. Saya pastikan penyidikan terus berjalan," ujar Kombes Pol Hadi.


Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela olah tempat kejadian perkara (TKP) titik pencurian minyak di Jalan lintas kota Garo-Gelombang PKM 21300 Desa Kota Garo Tapung Hilir, Kampar.

Diakui dia, sindikat pencurian minyak bumi mentah itu bukan sindikat biasa. Para pelaku memiliki keahlian dan kemampuan mumpuni. Bukan tidak mungkin, kata Hadi, kasus pencurian tersebut juga melibatkan oknum perusahaan minyak itu sendiri. 

Untuk itu, dia menuturkan penyidikan terus dilakukan. Bukan tidak mungkin penyidikan juga mengarah dengan keterlibatan oknum karyawan PT CPI. 

"Semuanya kita selidiki baik itu dari dalam (PT CPI,red) maupun dari luar. Kita tuntaskan kasus ini," imbuh dia.

Diketahui, saat ini telah ada lima tersangka yang berhasil dibekuk tim Zapin Polda Riau awal Oktober 2019. Mereka masing-masing berinisial DP, JH, AM, BS dan HU. Dalam aksinya, para pelaku memiliki keahlian dan peralatan lengkap.

Mereka mampu menyedot minyak dari dalam pipa yang bertekanan tinggi dan juga panas. Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap jika aksi licik itu terjadi sejak lima bulan terakhir. 

Dalam aksinya, mereka bahkan memiliki tronton berkapasitas 28 ton. Sedikitnya, 11 kali mereka mengangkut hasil minyak mentah untuk dijual secara ilegal dengan nilai kerugian Rp1,9 miliar setiap kali beraksi. 

Pantauan di lapangan, lokasi pencurian minyak di titik PKM 12.300 Tapung Hilir, Kampar, berada tidak jauh dari Mapolsek Tapung Hilir dan berjarak hanya sekitar 1 kilometer. 

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam keterangannya saat konferensi akhir pekan kemarin menjelaskan pengungkapan ini dilakukan Satgas Zapin di lima lokasi di Riau. Di antaranya Balam KM 0 Bangko Pusako Rokan Hilir, dengan tersangka JH berperan sebagai penyedia mobil tangki untuk mengangkut minyak mentah.

Kemudian SOE Jambon 02 Areal bekasap PT CPI Kecamatan Mandau Bengkalis, tersangka JH berperan sebagai penjual minyak mentah KM 43 Minas Barat Minas Siak, tersangka JH berperan sebagai penjual minyak mentah.

Berikutnya Jalan Raya Minas-Perawang KM 18 PKM 15.800 Desa Lukut Tualang Siak, tersangka JH berperan sebagai penjual minyak mentah. Lokasi terakhir di Jalan lintas kota Garo-Gelombang PKM 21.300 Desa Kota Garo Tapung Hilir Kampar.



Tags Hukum