Cabuli 9 Siswi, Seorang Guru SD Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Cabuli 9 Siswi, Seorang Guru SD Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.ID - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Karo, Sumatera Utara, menciduk seorang guru berinisial AT (52) karena diduga mencabuli sembilan anak didiknya. Kesembilan anak didiknya tersebut berinisial EA (8), FK (7), SN (7), AE (7), NS (7), OE (8), LS (7), NB (10), dan SA (8).

AT ditangkap setelah adanya pengaduan dari salah seorang orangtua siswa yang melapor ke sekolah.

“Yang bersangkutan diamankan pada Sabtu 16 November 2019,” kata Kapoles Karo AKBP Benny Hutajulu seperti dilansir Suara.com, Senin (18/11/2019).


Orangtua EA melapor karena menduga anaknya dicabuli AT di ruang kelas pada Kamis (16/11/2019).

“Korban EA merasa takut untuk sekolah. Ia meminta agar ibunya mengantar dan menjemputnya. Pelapor bertanya kenapa anaknya takut. Anak pelapor menceritakan seorang gurunya telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya,” ujarnya.

Setelah orangtua EA melaporkannya ke pihak sekolah. Pihak sekolah kemudian menanyakan kepada murid-murid di kelas 1.

“Dari situ diketahui ada sembilan orang murid perempuan mengaku pernah dilecehkan terlapor,” jelasnya.

Petugas yang mendapat laporan kemudian menangkap AT. Saat ini AT dijerat Pasal 82 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” katanya.