Polda Riau Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Minyak Mentah PT Chevron, Kerugian Miliaran Rupiah

Polda Riau Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Minyak Mentah PT Chevron, Kerugian Miliaran Rupiah

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Polda Riau berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian minyak mentah milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di beberapa titik yang berada di wilayah produksi Provinsi Riau.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan penangkapan dilakukan oleh Satgas Zapin Ditreskrimum Polda Riau pertama kali di Jalan Lintas Kota Garo-Gelombang PKM 21.300 Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

"Tiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial DP, JH dan AM. Peran ketiga pelaku berbeda-beda, ada selaku pencari tempat dan koordinator lapangan. Ada penyuruh melakukan pencurian dan pemberi dana serta alat-alat untuk melakukan pengeboran dan pembeli minyak," kata Agung saat konferensi pers di Mapolda Riau, Ahad (17/11/2019).


Agung menjelaskan, tersangka DP ditangkap pada 27 Oktober 2019, JH pada 31 Oktober 2019, dan tersangka AM ditangkap pada 12 November 2019.

Di samping kejahatan tersebut, juga ditemukan kejahatan lain yang berimplikasi pada penurunan produksi minyak, yakni pencurian kabel pompa tambang, pencurian pipa penyaluran minyak dan kabel listrik serta travo dan baterai pembangkit pompa penambangan. Di mana saat ini masih dalam pengungkapan polisi.

Dia menyebutkan, dua pelaku lainnya masih dalam pencarian aparat. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil truk tangki berisi minyak curian masing-masing berukuran 12.000 liter beserta peralatan lainnya.

"Menurut pengakuan tersangka JH, yang ikut melakukan pencurian minyak mentah di lima lokasi dalam wilayah hukum Polda Riau, yakni di Balam KM 0 Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, yang mana ia berperan sebagai penyedia mobil tangki untuk mengangkut minyak mentah," kata Kapolda.

Sedangkan di lokasi SOE Jambon 02 Areal bekasap PT. CPI Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, KM 43 Kelurhan Minas Barat Kecamatan Minas, dan di Jalan Raya Minas-Perawang KM.18 PKM 15.800 Desa Lukut Kecamatan Tualang Kabapaten Siak, JH berperan sebagai penjual minyak mentah.

Selanjutnya di Jalan Lintas Kota Garo-Gelombang PKM 21300 Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, JH berperan sebagai penyuruh dalam pencurian minyak, yang memberikan uang untuk membeli alat-alat pengeboran dan menjual minyak mentah.

Agung menyebutkan, para tersangka berhasil mengambil minyak mentah milik PT. CPI sebanyak 349.000 liter atau 2.195 barel. Akibatnya, kerugian yang dialami PT CPI akibat pencurian minyak mentah tersebut selama satu tahun sebanyak 12.700 barel yang mencapai US$762.000 atau sekitar Rp10,7 miliar. Sementara untuk biaya perbaikan terhadap selang atau pipa yang telah dijebol dan dirusak oleh pelaku kejahatan senilai US$1.000.000.

"Atas perbuatan tiga tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian minyak mentah, maka dikenakan Pasal yakni DP disangkakan melanggar
pasal 363 jo 55.56 K.U.H.Pidana dengan diancam pidana penjara selama 7 tahun, JH disangkakan melanggar pasal 363 jo 55.56 K.U.H.Pidana dengan diancam pidana penjara selama 7 tahun, dan AM disangkakan melanggar pasal 363 jo 55.56 jo pasal 480 K.U.H.Pidana. dengan diancam pidana penjara selama 4 sampai 7 tahun," jelas Agung.

Dalam konferensi pers itu, Kapolda Riau didampingi Dirreskrimum Kombes Hadi Purwanto, Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, Genaral Manager Corporate Affairs Asset PT CPI Sukamto Tamrin, Kepala Departemen Operasi SKK Migas Perwakilan Sumbagut Hariyanto, dan Penyidik JPU dari Kejati Riau.


Reporter: Rico Mardianto