Terkait Aset First Travel, Jaksa Agung: Putusan Kasasi Tak Sesuai Tuntuan Jaksa

Terkait Aset First Travel, Jaksa Agung: Putusan Kasasi Tak Sesuai Tuntuan Jaksa

RIAUMANDIRI.ID - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin angkat bicara terkait aset First Travel yang dirampas oleh negara. Burhanuddin mengatakan, putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Ini yang menjadi masalah. Asetnya First Travel ini kita nuntut agar barang bukti dan uang-uang disita dikembalikan kepada korban. Tapi oleh pengadilan, itu disita untuk negara, ini kan jadi masalah," ucap Burhanuddin saat ditemui usai mengunjungi Paguyuban Pasundan di Jalan Aceh, Kota Bandung, Minggu (17/11/2019).

Burhanuddin mengaku akan membahas lagi dengan jajarannya terkait ada tidaknya upaya hukum lain agar aset First Travel dikembalikan kepada jamaah. Sejauh ini diketahui, tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan.


"Justru itu lagi kita bahas. Kita akan bahas apa upaya hukumnya ya," katanya.

Sebagaimana diketahui, kasus First Travel telah selesai. Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Adapun Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara. Vonis itu diketok oleh PN Depok dan dikuatkan di tingkat banding dan Mahkamah Agung (MA). Namun, seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jemaah, melainkan dirampas negara.

Hal itu terungkap dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat (15/11). Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.



Tags Hukum