WNA Pakistan Diamankan Usai Gelar Dagangan di Lapangan Kantin Bukittinggi

WNA Pakistan Diamankan Usai Gelar Dagangan di Lapangan Kantin Bukittinggi

RIAUMANDIRI.ID, BUKITTINGGI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam kembali mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan di Lapangan Kantin, Kamis (14/11/2019) sekitar pukul 18,00 WIB.

Junaid Ali (21) diamankan oleh petugas Imigrasi Agam bersama dengan Intel Kodim, dan Intel Polres, ketika dia melakukan aktifitas berjualan jilbab di Lapangan Kantin dengan cara membuka lapak di atas tanah beralaskan tikar plastik.

Proses penangkapan yang dilakukan petugas Imigrasi itu sangat manusiawi, dia tidak langsung ditangkap namun dibiarkan saja dulu berjualan hingga menjelang Maghrib.


Pantauan Haluan di TKP, menjelang dia diamankan, dagangannya cukup laris ditambah dengan ketampanannya yang berhidung mancung hingga menarik pengunjung Lapangan Kantin yang sebagaian besar melakukan aktifitas olahraga.

Kepada Haluan dia menawarkan jilbab asal Malaysia seharga Rp50 ribu perhelai dan jilbab Jawa Timur seharga Rp70 ribu perhelai.

Dia juga mengaku berjualan di Lapangan Kantin sejak 3 hari lalu. "Saya berjualan di sini sejak 3 hari lalu, saya di Bukittinggi ini sudah 2 bulan dan tinggal di Bukit Apit. Di rumah tidak ada aktifitas, untuk mengisi waktu lowong saya berjualan," kata Junaid kepada Haluan dengan logat bahasa Melayu bercampur bahasa Indonesia.

Dia menjelaskan, keberadaannya di Bukittinggi untuk menikah dengan salah seorang warga Bukittinggi yang tinggal di Bukit Apit. Perkenalan dengan calon istrinya itu, sewaktu sama sama bekerja di Malaysia. Rencananya dia akan melakukan pernikahan tanggal 22 November mendatang. 

Sementara itu, Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Non TPI Agam, Deny Haryadi mengatakan, diamankannya seorang WNA Pakistan itu diduga penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan aktifitas berjualan.

Pada saat petugas meminta menunjukkan paspornya, dia menjawab bahwa paspornya ada di Kantor Imigrasi dalam proses perpanjangan izin tinggal (Visa).

"Sebelumnya kita telah melakukan pengintaian karena dia melakukan aktifitas di Lapangan Kantin," kata Deny Haryadi.

Menurut pengakuannya jelas Deny, Dia akan melakukan pernikahan dalam bulan ini. Namun, sembari menunggu waktu pernikahan, dia berjualan jilbab.

Pihaknya akan mendalami terlebih dahulu kasus tersebut, untuk itu, pihaknya membawa WNA bersama barang dagangan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Bisa jadi sanksinya WNA itu dideportasi, namun kita dalami dahulu,” ungkapnya.



Tags Nasional