Dumai dan Rohil Belum Ajukan UMK 2020

Dumai dan Rohil Belum Ajukan UMK 2020

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau telah menerima 10 daerah yang mengajukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sedangkan dua daerah lagi belum mengajukan penetapan UMK tahun 2020, yakni Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai. 

"Sampai saat ini kami masih menunggu pengajuan UMK dari Rohil dan Dumai. Sedangkan 10 kabupaten/kota lainnya pengajuannya sudah kami terima," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli, Selasa (12/11/2019).

Jonli meminta kepada dua daerah tersebut segera mengajukan UMK, sebab penetapan UMK 2020 paling lambat pada 21 November 2019 mendatang. Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Riau untuk verifikasi pengajuan UMK 10 kabupaten/kota. 


"Mungkin minggu ini dua daerah itu mengajukan, agar UMK 12 kabupaten dan kota segera ditetapkan Pak Gubernur Riau. Karena batas penetapan paling lambat 21 November. Kita akan melihat UMK yang sudah diajukan 10 daerah itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mengatakan kenaikan UMK sebesar 8,51 persen," paparnya. 

"Dari hasil verifikasi itu kita akan mengetahui kabupaten/kota mana yang sudah sesuai dengan 8,51 persen itu. Kalau yang belum kita kembalikan untuk dibahas ulang," jelasnya. 

Sebelumnya, Gubernur Riau, Syamsuar telah menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2020, sebesar Rp2.888.564.01. UMP Riau ini naik 8,5 persen dari tahun lalu sebesar Rp 2.662.025. 

Dengan telah ditetapkannya UMP Riau 2020, Gubri meminta kepada perusahaan agar dapat mematuhi ketetapan yang sudah ditetapkan Dewan Pengupah.

Bagi pihak perusahan ataupun pengusaha yang enggan mematuhi kesepakatan yang sudah disepakati bersama tersebut, akan ada sanksi teguran hingga yang lebih keras. 

"Kami harapkan perusahaan di Riau dapat mematuhi UMK yang sudah ditetapkan. Yang tak mengindahkan, sesuai prosedur, bisa teguran hingga yang lebih keras,” ujar Gubri. 

Untuk diketahui, UMK di Riau pada tahun 2019, masing-masing daerah memiliki besaran yang berbeda. 

Dan untuk tahun 2020 mendatang UMK naik sebesar 8,51 persen. Berikut besaran UMK tahun 2019, Kota Dumai sebesar Rp 3.118.453,-, Kabupaten Bengkalis Rp 3.005.582,-, kedua daerah ini merupakan daerah yang paling tinggi penetapan UMK. Kemudian di Kabupaten Siak Rp 2.809.443,- Kabupaten Kuantan Singingi Rp 2.806.608,-, Kabupaten Pelalawan Rp 2.766.919,-, Kota Pekanbaru Rp 2.762.852,-, Kabupaten Indragiri Hilir Rp 2.750.618,-, Kabupaten Kepulauan Meranti Rp 2.749.909,-, Kabupaten Rokan Hulu Rp 2.728.647,-, Kabupaten Kampar Rp 2.718.724,-, dan Kabupaten Rokan Hilir Rp 2.707.384-.

Reporter: Nurmadi