Dugaan Kebakaran Lahan PT SSS di Pelalawan, Dua Tersangka Segera Jalani Tahap II

Dugaan Kebakaran Lahan PT SSS di Pelalawan, Dua Tersangka Segera Jalani Tahap II

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Pelalawan memasuki babak baru. Hal itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan. Dikatakan Muspidauan, pihaknya telah dua kali menelaah berkas perkara, dan hasilnya pun telah diketahui.

"Tadi telah dinyatakan P-21," ujar Muspidauan kepada Haluan Riau, Selasa (12/11).


Menurut dia, hal itu telah disampaikan ke penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau.

Dengan telah dinyatakan lengkap berkas perkara tersebut, pihaknya selanjutnya akan menjadwalkan proses tahap II perkara itu. Diyakini, pelimpahan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Insya Allah, dalam waktu dekat akan dilakukan proses tahap II," tegas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.

Terpisah, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto, juga membenarkan jika perkara itu telah dinyatakan lengkap. Senada, dia juga berharap proses tahap II perkara itu bisa segera dilakukan.

"Kita inginnya segera tahap II. Selanjutnya, penanganan perkara ada di tangan Jaksa. Pihak Kejaksaan nantinya yang akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk segera disidangkan," imbuh mantan Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) itu.

Diketahui, PT SSS adalah perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan. Polda Riau menyatakan lahan perusahaan itu terbakar pada Februari 2019 lalu. Kebakaran diduga kuat akibat kesengajaan untuk memperluas perkebunan. 

Kebakaran di lahan gambut perusahaan itu terjadi selama satu bulan lamanya hingga menghanguskan 155 hektare lahan. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menggali keterangan 11 saksi ahli dari berbagai universitas. 

Pada Agustus 2019, Polisi menetapkan PT SSS sebagai tersangka secara korporasi. Selanjutnya, pada awal Oktober ini, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Dirut PT SSS berinisial EH sebagai tersangka secara korporasi. 

Tak hanya itu, polisi kemudian menetapkan Estate Manager PT SSS berinisial AOH sebagai tersangka. Dia disebut sebagai pihak paling bertanggung jawab dalam kebakaran itu. AOH kemudian diperiksa dan ditahan.



Tags Hukum