Jokowi Akan Punya Wewenang Batalkan Aturan Hingga ke Tingkat Daerah

Jokowi Akan Punya Wewenang Batalkan Aturan Hingga ke Tingkat Daerah

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memiliki kewenangan untuk membatalkan aturan yang sedang berjalan, baik di tingkat peraturan presiden, kementerian, hingga pemerintah daerah. Sementara saat ini, Presiden belum punya wewenang seperti itu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dia menjelaskan bahwa hal tersebut sedang dirancang dalam rencana penyatuan beberapa undang-undang atau omnibus law.

"Dalam omnibus ini juga disiapkan terkait administrasi pemerintahan di mana administrasi pemerintahan ini tentunya Bapak Presiden mempunyai kewenangan untuk meng-over rule (membatalkan) baik itu dalam bentuk Peraturan Presiden, terkait keputusan yang diambil oleh kementerian atau pemerintah provinsi maupun di bawahnya," kata dia di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).


Selain itu, lanjut dia, omnibus law juga akan membuat rezim UU Cipta Tenaga kerja berbasis administrasi law atau perdata.

"Kita tidak menggeser paradigma bahwa usaha atau ekosistem investasi dan perdagangan ini basisnya pidana. Oleh karena itu pengenaan sanksinya akan terus didorong terkait perdata," jelasnya.

Dalam omnibus law juga diberikan kemudahan-kemudahan pengadaan lahan, terutama terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) atau program pemerintah. Untuk proyek strategis tersebut, pemerintah akan ikut serta dalam pembebasan lahan sekaligus menyediakan perizinannya.

"Dengan demikian para investor tinggal mengembangkan proyek itu sendiri. Kemudian dari filosofi perizinan, pemerintah akan mendorong filosofi bergeser dari berbasis izin, menjadi berbasis risiko," ujarnya.

"Jadi UKM yang nggak ada risiko maka rezimnya cukup pendaftaran saja. Tidak perlu izin macam-macam tapi semakin tinggi risikonya maka akan berbasis pada standar-standar," lanjut Airlangga.

Berikutnya yang terakhir terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pemerintah akan mendorong KEK diberi kewenangan agar administraturnya atau pejabat di lingkungan tersebut bisa mengelola pelayanan satu atap untuk perizinan-perizinan.

"Dari segi hukum penyederhanaan pendirian PT tanpa batasan modal awal bahkan kalau UKM, badan usaha satu pihak pun akan dimungkinkan dengan persetujuan UKM," ujarnya.

Pemerintah menargetkan omnibus law masuk ke dalam Prolegnas 2020 dan pemerintah akan melanjutkan koordinasi agar pada Desember ini draft dan naskah akademiknya bisa diselesaikan.

"Sekarang naskah akademik sudah selesai dan kontennya sudah sebagian besar disepakati dalam rapat kemarin," tambahnya.