Pengamat: Penanganan Kasus Karhutla Harus Pertimbangkan UU Lingkungan dan Kehutanan

Pengamat: Penanganan Kasus Karhutla Harus Pertimbangkan UU Lingkungan dan Kehutanan

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Penanganan berbasis hukum untuk kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mesti mempertimbangkan UU Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan. Hal ini diungkapkan pakar lingkungan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Dr. Elviriadi.

Menurut dia, masyarakat yang membakar lahan untuk keperluan konsumsi semestinya tidak dikriminalisasi. Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2009 Pasal 69 ayat (2), dijelaskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing. 

Dia menjelaskan, kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar untuk mencegah api menjalar ke wilayah sekelilingnya.


Dosen ilmu lingkungan ini menambahkan, perlu ada kajian lebih lanjut terkait analisis dampak lingkungan atas pembakaran lahan yang dilakukan masyarakat, barulah pelaku pembakaran dapat diproses secara hukum.

"Tidak hanya sisi hukum saja, kan ada sisi lingkungan apakah yang dibakar masyarakat itu dampaknya serius bagi kesehatan dan apakah merugikan masyarakat luas, itu baru dapat dikategorikan sebagai perusakan lingkungan," kata dia kepada Riaumandiri.id, Senin (11/11/2019).

Lebih lanjut dia mengatakan akan mengajukan masukan untuk Raperda terkait tanah ulayat, sehingga masyarakat adat yang memiliki tradisi membuka lahan dengan cara membakar tidak akan ditangkap.

Terpisah, mahasiswa UIN Suska Riau, Retno mengkritik terkait penangkapan masyarakat yang membakar lahan. Dia menilai ini tidak adil dan adanya ketimpangan proses hukum antara masyarakat yang membakar lahan dengan kebakaran lahan yang berada di wilayah konsesi perusahaan.

"Yang ditangkap aparat selama ini hanya masyarakat kecil, kami berharap kasus ini diusut. Petinggi-petinggi perusahaan yang lahannya terbakar harus ditangkap," kata dia. (Mg1)