Nama Sekda Belum Turun, Ahmad Syah Kemungkinan Diperpanjang

Nama Sekda Belum Turun, Ahmad Syah Kemungkinan Diperpanjang

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar mengaku belum mendapat kepastian terkait Surat Keputusan Penunjukan Sekretaris Daerah definitif hasil asesmen dari Presiden. Sementara masa tugas Pj Sekda Ahmad Syah Harrofie akan berakhir pada 14 November mendatang.

Proses seleksi dan lelang sekda ditargetkan selesai dalam tiga bulan sesuai masa jabatan Pj Sekda. Apabila tak kunjung selesai maka SK Pj Sekda akan diperpanjang tiga bulan lagi atau sampai proses asesmen tuntas sebagaimana diatur oleh Kemendagri.

Disinggung apakah akan memperpanjang SK Pj Sekda lantaran belum ada kepastian SK sekda defenitif dari pemerintah pusat, Syamsuar mengatakan hal itu kemungkinan akan dilakukan guna kelancaran kerja pemerintahan. 


"Itu [memperpanjang SK Pj Sekda] mungkin saja, tentu kita antisipasi. Tunggu saja, kita akan usulkan ke pusat, kan [masa tugas Pj Sekda] masih ada beberapa hari lagi," kata Syamsuar kepada wartawan di Kediaman Gubernur Riau Jalan Diponegoro Pekanbaru, Senin (11/11/2019).

Untuk diketahui, Pemprov Riau telah menyerahkan tiga nama calon sekda ke Presiden Joko Widodo, yaitu Asrizal, Yan Pranajaya, dan Said Syarifuddin. Hingga kini proses seleksi yang dilakukan Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai langsung oleh Presiden belum selesai.

Sebagai informasi, Gubernur Riau Syamsuar melantik Ahmad Syah Harrofie sebagai Pj Sekda Provinsi Riau, menggantikan Ahmad Hijazi pada 14 Agustus 2019 lalu.

Pelantikan tersebut sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Joko Widodo. Jabatan Ahmad Syah sebagai Penjabat (Pj) paling lama tiga bulan, sebelum ditetapkannya sekda defenitif.**


Reporter: Rico Mardianto