Pejabat Diimbau Tidak Gunakan Salam Pembuka Semua Agama

Pejabat Diimbau Tidak Gunakan Salam Pembuka Semua Agama

RIAUMANDIRI.ID - Para pejabat diimbau tidak memakai salam pembuka semua agama saat sambutan resmi. Imbauan ini disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur melalui surat bernomor 110/MUI/JTM/2019 yang diteken Ketua MUI Jatim KH. Abdusshomad Buchori.

Kiai Somad sapaan akrabnya saat dikonfirmasi membenarkan surat imbauan ini. Ini merupakan salah satu hasil dari Rakernas MUI di Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu.

Dikatakan Kiai Somad, dalam Islam, salam diartikan sebagai doa. Sedangkan doa merupakan ibadah. Untuk itu, tak baik jika mencampuradukkan ibadah satu dengan yang lain.


"Jadi begini, kami menandatangani atau membuat seruan itu karena doa itu adalah ibadah, misalnya saya terangkan salam, Assalamualaikum itu doa, salam itu termasuk doa dan doa itu ibadah," kata Kiai Somad kepada detikcom di Surabaya, Ahad (10/11/2019).

"Sehingga kalau saya menyebut Assalamualaikum itu doa semoga Allah SWT memberi keselamatan kepada kamu sekalian dan itu salam umat Islam. Jadi ketika umat Muslim bertemu itu diawali dengan itu, semoga mendapat keselamatan yang diberikan oleh Allah," paparnya.

Selain itu, Kiai Somad juga menyebut jika salam agama lain juga memiliki arti untuk mendoakan sesama umat. Namun, dia menyebut doa ini tak pantas jika dibacakan oleh orang agama lain.

"Nah agama lain juga punya, misalnya Hindu kayak apa, agama Kristen kayak apa, agama Buddha seperti apa. Agama lain kelompok aliran juga seperti apa. Misalnya pejabat, seorang gubernur, seorang presiden, wakil presiden, para menteri, kalau dia agamanya muslim ya assalamualaikum. Tapi mungkin kalau gubernur Bali ya dia pakai salam Hindu. Karena salam itu adalah doa dan doa itu ibadah, ini menyangkut Tuhan dan agamanya masing-masing," pungkasnya.

Sementara itu, dalam surat imbauan yang diterima detikcom, ada delapan pokok pikiran yang tertuang dalam imbauan tersebut. Imbauan tersebut meminta para umat Muslim membaca salam sesuai dengan agamanya, dan tidak mencampuradukkan untuk menghindari perbuatan syubhat.



Tags MUI