Penembakan Mahasiswa di Kendari, Polri Sebut Brigadir AM Lepas Tembakan ke Dua Arah

Penembakan Mahasiswa di Kendari, Polri Sebut Brigadir AM Lepas Tembakan ke Dua Arah

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Polri menjelaskan penetapan tersangka Brigadir Abdul Malik dalam kasus tewasnya mahasiswa bernama Randi juga berdasarkan rekaman kamera pengawas. Randi meninggal terkena tembakan saat demo di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal M Iqbal menjelaskan, rekaman kamera pengawas memperlihatkan Abdul Malik menembak ke dua arah.

“Berdasarkan rekaman CCTV dan uji balistik memang identik dan ditembakkan ke arah atas kiri dan kanan,” kata Iqbal saat dihubungi pada Jumat, 8 November 2019.


Iqbal menuturkan, saat ini Abdul Malik tengah dibawa ke gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sekaligus ditahan.

“Iya hari ini dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan, karena dari proses penyelidikan hingga pelimpahan ke jaksa penuntut umum nanti ditangani Bareskrim,” ucap Iqbal.

Seperti diketahui dua proyektil dan dua selongsong identik dengan senjata jenis HS yang digunakan Brigadir Abdul Malik. Satu proyektil mengenai Randi dan satu proyektil lainnya mengenai seorang ibu hamil di bagian betis kanan saat berada di dalam rumahnya.

Atas perbuatannya, Abdul Malik disangkakan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP subsider pasal 360 ayat 1 dan ayat 2.**