Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi di Diskominfo Pekanbaru

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi di Diskominfo Pekanbaru

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Kabar kurang mengenakkan menimpa Firmansyah Eka Putra. Bagaimana tidak, di saat dirinya masuk menjadi salah satu nominasi yang lolos Penilaian Tahap III untuk kategori PPT Teladan dalam Anugerah ASN tahun 2019, institusi yang dipimpinnya ternyata tengah diusut pihak Kejaksaan.

Institusi dimaksud adalah Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru. Di mana saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan video wall tahun 2017 yang dilaksanakan oleh institusi tersebut.

Saat itu, Firmansyah Eka Putra menjabat selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru. Dia sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pengguna Anggaran (PA).


Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, tidak menampik hal tersebut. Dikatakannya, proses penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan.

“Iya, ada,” ujar Muspidauan kepada Haluanriau.co, Rabu (6/11/2019) sore.

Mengingat ini masih dalam tahap penyelidikan, dia belum bersedia menerangkan secara detail kronologis perkara, termasuk dugaan penyimpangannya. “Ini masih penyelidikan, belum bisa dijelaskan secara detail,” lanjut dia.

Meski begitu, dia memastikan tim penyelidik akan mengundang pihak-pihak terkait untuk diklarifikasi. Sementara jadwalnya sendiri, sebut dia, telah disusun.

“Minggu ini ada jadwalnya (klarifikasi, red),” kata mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.

Dalam proses klarifikasi itu nantinya, lanjutnya, Jaksa akan mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait kegiatan pengadaan video wall tersebut.

“Dari sana nantinya akan diketahui, apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam kegiatan tersebut,” imbuh Muspidauan.

Pengusutan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Korps Adhyaksa Riau. Disinyalir, ada penggelembungan harga atau mark up dalam kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2017 lalu itu.

Menanggapi laporan itu, Kejati Riau kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid). Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada akhir Oktober 2019 kemarin.

Dari informasi yang dihimpun, pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai Smart City. Anggaran dialokasikan dalan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Pekanbaru 2017 sebesar Rp4,4 miliar.

Dana itu untuk pembelian puluhan Closed Circuit Television (CCTv) atau kamera pengawas memantau aktivitas di sejumlah sudut Kota Pekanbaru selama 24 jam non stop. Total ada 37 unit kamera pengawas yang kondisinya sudah terkoneksi dengan Pekanbaru Command Center.

Dari jumlah itu, 34 di antaranya sudah bisa memperlihatkan pantauan terkini.
 



Tags Korupsi