Mendagri Tito: Tangkap Ormas Peras Pengusaha

Mendagri Tito: Tangkap Ormas Peras Pengusaha

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian meminta aparat Kepolisian menangkap ormas yang melakukan intimidasi hingga memeras pengusaha. 

"Masalah ormas ini ada aturannya, ormas itu kalau dia melakukan pelanggaran hukum, misal intimidasi, pemerasan, segala macam, tangkap saja, kalau melakukan tindak pidana tangkap saja oleh Polda atau Polres," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Tito kemudian mencontohkan ormas yang sedang viral gara-gara melakukan tindakan intimidasi. Tito mengatakan siapapun tidak perlu takut melaporkan ke pihak berwenang jika diperlakukan seperti itu.


"Yang nggak boleh seperti kemarin viral seperti melakukan intimidasi, ini negara tidak boleh kalah dengan ormas manapun juga, kalau ada yang lakukan intimidasi kekerasan, pemerasan, ada aturan undang-undangnya," katanya.

"Kalau nanti ada yang mengatakan masyarakat akan ribut. Nggak akan ada. Masyarakat mana dulu? Negara nggak boleh kalah," lanjut Tito.

Sebelumnya, beredar video ormas yang meminta 'jatah preman' kepada minimarket. Dalam video tersebut, tampak Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda didampingi polisi dan sejumlah ormas. Dalam video itu, Aan meminta agar minimarket di Kota Bekasi bekerja sama dengan ormas dalam hal penarikan retribusi parkir.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi membenarkan adanya 'surat tugas' kepada ormas untuk mengelola parkir minimarket. Surat tugas yang dikeluarkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bekasi itu dievaluasi setiap bulan. Rahmat mengatakan, anggota ormas dibekali surat tugas tersebut agar dapat mengkoordinir parkir minimarket.

"Kalau penugasan dari Bapenda itu biasanya paling lama sebulan. Sebulan dievaluasi sebulan dievaluasi, kalau ternyata masih memegang sudah tidak berlaku artinya sudah tidak berlaku lagi," kata Rahmat kepada wartawan di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Selasa (5/11).

Pembekalan surat tugas jaga parkir minimarket oleh ormas di Kota Bekasi itu menimbulkan kekisruhan. Bapenda Kota Bekasi pun akhirnya tak lagi menerbitkan surat tugas tersebut.