Jokowi Dipastikan Tak Terbitkan Perppu KPK

Jokowi Dipastikan Tak Terbitkan Perppu KPK

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah membentuk Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Dengan begitu, Jokowi dipastikan tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman mengatakan, Jokowi memang menghormati adanya uji materi Undang-undang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, di sisi lain Kepala Negara juga tengah meminta masukan banyak pihak dalam menunjuk lima orang Dewas KPK itu.

"Mempertimbangkan itu kan bisa banyak nuansanya. Mempertimbangkan itu termasuk, apabila ada upaya uji materi di dalamnya, itu bagian dari mempertimbangkan bahwa peraturan perundang-undangan itu tetap harus dihormati," kata Fadjroel di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).


"Jadi intinya pemerintah menghormati peraturan perundang-undangan, yang dihasilkan bersama sama DPR dan pemerintah. Dan kita mendorong kalau terjadi perselisihan di dalamnya untuk masuk ke forum legal," tambah dia.

Menurut Fadjroel, pemerintah juga harus menghargai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 karena merupakan hasil pembahasan bersama DPR. Ia pun tak mempersoalkan bila adanya pihak yang menggugat Undang-undang tersebut.

"Pemerintah menghormati peraturan perundang-undangan yang ada. Berarti menghormati Undang-undang KPK yang baru. Kalau misalnya ada keberatan soal itu disarankan, karena ini kan sebenarnya sesuai dengan reformasi yang kita jalankan, semua ada forum legal untuk menyelesaikan persoalan," kata Fadjroel.