Eks Staf Khusus Wapres: Mahfud MD Beri Pernyataan Beda di Depan Jokowi dan Media

Eks Staf Khusus Wapres: Mahfud MD Beri Pernyataan Beda di Depan Jokowi dan Media

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Mantan Staf Khusus Wakil Presiden Jusuf Kalla, Azyumardi Azra mengungkap ada perbedaan pernyataan yang dikeluarkan oleh Mahfud MD ketika bersama Presiden Jokowi dengan saat memberikan keterangan kepada awak media.

Hal itu dijelaskan Azyumardi Azra melalui video di kanal YouTube Realita TV yang diunggah Senin (4/11/2019).

Pembawa acara Rahma Sarita awalnya menyinggung pertemuan Presiden Jokowi dengan para tokoh yang membahas Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK, di mana Azyumardi Azra dan Mahfud MD saat itu ikut hadir ke Istana.


Dalam pertemuan dengan para tokoh di Istana Merdeka, Kamis (26/9/2019), Presiden Jokowi mengajak membahas 3 hal. Di antaranya tentang kebakaran hutan, RKUHP, dan revisi undang-undang KPK.

Berdasarkan cerita Azyumardi, saat itu pembahasan tentang undang-undang KPK adalah yang paling banyak ditanggapi.

"Yang ramai 8 orang menanggapi soal revisi undang-undang KPK, semua orang sepakat bahwa revisi itu melemahkan KPK dari segala seginya. Dengan pelemahan KPK itu kemudian pemberantasan korupsi tidak akan mudah tercapai," Azyumardi menjelaskan.

Kedelapan orang ini, menurut Azyumardi, akhirnya sepakat bahwa presiden perlu mengeluarkan perppu KPK.

Rahma Sarita lantas bertanya, "Termasuk Mahfud MD juga kan?"

"Iya, cuma Pak Mahfud ini ketika di dalam dan pada waktu keterangan pers berbeda," kata Azyumardi.

Saat bertemu dengan Presiden sebetulnya para tokoh, termasuk Mahfud MD, menekankan pentingnya segera dikeluarkan Perppu.

"Tapi kemudian di luar, dia (Mahfud MD) mengeluarkan beberapa alternatif mengenai apa yang harus dilakukan menanggapi undang-undang KPK yang direvisi," ucap Azyumardi

Ia menyebut bahwa Mahfud memberikan alternatif dengan membawa persoalan undang-undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui yudisial review.

"Padahal di dalam pembicaraan dengan presiden sudah dibilang bahwa yudisial review itu memakan waktu yang lama. Yang kedua, belum tentu keputusannya sesuai dengan yang diinginkan oleh masyarakat," kata mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah.

Azyumardi merasa pernyataan Mahfud itu justru membuat "kesepakatan" sebelumnya antara para tokoh dengan Presiden untuk segera diterbitkan Perppu menjadi sia-sia.

"Setelah menjadi Menkopolhukam nampaknya Pak Mahfud menggampangkan hal itu, melempar bolanya ke Pak Jokowi. Jadi dia berlepas tangan dalam hal itu," tuturnya.

Ia juga menjelaskan belum ada tawaran dari Presiden untuk dimintai tanggapan kembali. Namun Azyumardi mengaku konsisten dengan tetap berargumen bahwa Perppu KPK harus segera diterbitkan.

"Karena beberapa pertimbangan, pertama, korupsi masih meraja lela, bahkan saat Presiden Jokowi memanggil calon menteri dan wakil menteri itu ada beberapa orang yang disebut pernah jadi saksi atau terlibat di dalam kasus korupsi walaupun belum jadi tersangka," Azyumardi menyampaikan pandangannya.



Tags Nasional