Tujuh Kapal Nelayan asal Sumut Diamankan di Perairan Panipahan Rohil

Tujuh Kapal Nelayan asal Sumut Diamankan di Perairan Panipahan Rohil

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pihak kepolisian di Riau mengamankan tujuh kapal nelayan asal Sumatera Utara (Sumut). Tujuh kapal itu diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Direktorat Polisi Air (Dit Polair) Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, membenarkan hal tersebut. Dikatakan dia, penangkapan kapal-kapal kayu berukuran cukup besar dengan bobot hingga 30 gross tonnage (GT) itu dilakukan pihaknya pada Kamis (31/10) kemarin.

"Tim menemukan bahwa  tujuh unit kapal penangkap ikan tersebut hanya memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan, red) yang diterbitkan oleh Pemda Provinsi Sumut dan hanya berlaku untuk di wilayah perairan Sumut saja," ujar Wawan, Minggu (3/11/2019).


Penangkapan itu merupakan hasil patroli rutin yang dilakukan jajaran Ditpolair Polda Riau di perairan Rohil. Perairan itu selain berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara, juga berhadapan langsung dengan Selat Malaka. 

Saat patroli itu, petugas melihat tujuh unit kapal yang secara bersamaan menjaring di laut Panipahan. Polisi yang curiga dengan aktivitas kapal yang bergerombol itu langsung melakukan pemeriksaan. 

Hasilnya, tujuh nakhoda kapal masing-masing Sinyanto (46) nakhoda KM Asahan Jaya, Rahmat (60) nakhoda KM Hasil Bersama, Suhendra (32) nakhoda KM Sean Bersama dan Rusmin (40) nakhoda KM Savio Bersama. Selanjutnya Toni (56) nakhoda KM Cahaya Laut, Rustam (40) nakhoda KM Gemilang dan Mangasa Siregar (41) nakhoda KM Lautan Rezeki tidak dapat menunjukkan SIPI. 

"Ketujuh kapal tersebut tidak ada memilikinya sama sekali," kata dia. 

Untuk itu, dia mengatakan Polisi langsung menggiring kapal yang telah berlayar sejak beberapa hari dan telah melakukan aktivitas penangkapan ikan tersebut ke Markas Polair Polres setempat. Selanjutnya, kapal-kapal itu digiring ke Mako Ditpolair Kota Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Para nakhoda kapal itu terancam dengan Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," pungkas AKBP Wawan.



Tags Rohil