Jaringan Prostitusi Putri Amelia Pindahan dari Kelompok Vanessa Angel

Jaringan Prostitusi Putri Amelia Pindahan dari Kelompok Vanessa Angel

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Polisi telah menangkap Soni Dewangga, tersangka baru terkait kasus prositusi yang melibatkan eks finalis Putri Pariwisata, Putri Amelia Zahraman alias PA. Dalam kasus prostitusi online ini, mahasiswa yang diciduk di Jakarta itu berperan sebagai muncikari.

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan mengungkapkan Soni memiliki jaringan prostitusi dengan mucikari artis Vanessa Angel yang telah diungkap sebelumnya. 

"Orang-orang yang dulu di kelompok yang pernah kami ungkap sebelumnya (kasus prostitusi Vanessa Angel), pindah ke kelompok yang ini, dulu mereka pernah dibina muncikari VA," kata Luki, Rabu (30/10/2019).


Luki menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan guna membongkar jaringan prostitusi yang diduga melibatkan banyak nama-nama selebritas.

"Kami perintahkan untuk membongkar, saat ini sedang dilakukan digital forensik," ucapnya.

Kini penyidik masih mendalami bukti terkait konten pornografi beserta tarif yang sengaja disebar pelaku maupun korban kepada klien yang ingin menggunakan jasa prostitusi berjaringan.

"Kami proses ITE-nya, melihat adakah komunikasi konten pornografi yang dikirim ditransfer kepada klien, kepada mucikari, masih dikembangkan," kata Luki.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan telah menetapkan nama Soni Dewangga, mucikari utama prostitusi ke dalam Daftar Pencarian Orang, Selasa (29/10/2019) kemarin.

Soni diduga terlibat dan menjadi atasan Julendi alias J (51), mucikari yang ikut ditangkap setelah Putri tertangkap basah sedang berhubungan badan dengan pelanggannya, YW di sebuah hotel di kawasan Batu, Malang pada Jumat (25/10/2019).