Diharapkan Ada Solusi Konkrit untuk Legalisasi Ranperda RTRW Kabupaten Kampar

Diharapkan Ada Solusi Konkrit untuk Legalisasi Ranperda RTRW Kabupaten Kampar

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto berharap agar rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Kampar Tahun 2019-2023 agar segera bisa dilegalkan. 

Hal ini disampaikan oleh Bupati saat mengikuti rapat konsultasi dalam rangka evaluasi Raperda tentang RTRW Kabupaten Kampar yang dilaksanakan di ruang rapat SUPD I Lantai 6 Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Jakarta Senin (28/10/2019).

Terkait dengan ada hal lain seperti kawasan HPL yang menjadi Kawasan Lindung, Bupati ingin penyelesain yang konkrit sehingga tidak mengganggu atau menghambat investasi di Kabupaten kampar. 


“Program kita ada 3i yaitu infrastruktur, Industri dan Investasi, hal ini agar menjadi atensi kita, jangan karena regulasi program 3I menjadi terhambat,” ujar bupati Catur.

Hal senada juga disampaikan Sekda Kampar Drs Yusri, dalam paparannya Sekda menyebut dengan belum adanya RTRW ada sekitar 3,3 Triliun investasi yang tidak bisa masuk ke Kampar dikarenakan terhambat belum dilegalkannya RTRW Kabupaten Kampar.

“Dari 21 kecamatan ada 12 kecamatan yang berimbas dengan dikeluarkan dengan Perda 10 Propinsi Riau, awalnya kawasan HPL tapi menjadi kawasan hutan lindung, luasannya hampir 8000 hektar, untuk itu kami berharap perda RTRW dapat selesai namun tidak menggangu investasi di Kampar, hak masyarakat juga tidak hilang,” ujar Sekda.

Sebelumnya rapat yang dipimpin oleh Kasi Tata Ruang Ditjen Bangda Dundung A Razak menghasilkan beberapa catatan penyempurnaan atas rancangan peraturan daerah Kabupaten Kampar tentang RTRW Kampar Tahun 2019-2039 diantaranya perlu adanya konsistensi muatan peraturan yang tertuang dalam materi teknis (dokumen rencana) harus sama dan tertuang dalam Raperda dan peta.

Kedua penyusunan album peta sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Raperda tentang RTRW Kabupaten Kampar tahun 2019-2039 perlu disesuaikan dengan kaidah-kaidah perpetaan sebagai termuat dalam peraturan pemerintah No 8 Tahun 2013 tentang ketelitian peta rencana tata ruang, ketiga legal drafting Ranperda disesuaikan dengan undang-undang No 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, keempat perlu dipastikan jumlah dan waktu pelaksanaan penyusunan dan penetapan ranperda Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) mengingat amanat PP Nomor 15 Tahun 2010 harus diselesaikan dalam kurun waktu maksimal 36 bulan.

Kelima perlu koordinasi antara perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan penataan ruang dengan bagian hukum Kabupaten terkait pengusulan program pembentukan perda (Properda) RTRW Kabupaten Kampar keenam Perlu disesuaikan dengan kebijakan-kebijakan nasional yang perlu diakomodir dalam raperda tentang RTRW Kabupaten Kampar pasca persetujuan subtansi.

Hadir juga pada rapat tersebut Ketua DPRD Kampar M.Faisal ST, Wakil Ketua M. Fahmil SE, Kepala BPN Kampar Azis, Sekda Kampar Drs. Yusri, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir Azwan, Kepala Bappeda Aprizal dan sejumlah Kepala OPD terkait dengan Tata Ruang. Sementara dari pihak Kemendgari diwakili oleh bapak Dundung A Razak Kasi Tata Ruang pada Ditjen Bangda, Perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Agararia dan Tata Ruang.