Mahfud Mengaku Diminta Jokowi jadi Menteri

Mahfud Mengaku Diminta Jokowi jadi Menteri

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Muhammad Mahfud MD mengaku diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi menteri dalam kabinet pemerintahan periode 2019-2024. Dia  menyatakan siap untuk membantu dan mengabdi pada negara.

Mahfud mengatakan itu usai bertemu Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10).

"Saya tadi dipanggil Pak Presiden. Intinya saya diminta mengisi posisi menteri. Kalau tadi berubah akan dilantik Rabu, pagi sudah dilantik," tuturnya


Mahfud mengatakan tidak diberi tahu akan menduduki posisi menteri apa. Dia mengaku hanya diajak diskusi mengenai dinamika terkini. Termasuk soal hak asasi manusia (HAM) dan radikalisme. 

"Saya tidak diberitahu jabatan apa tapi beliau ajak diskusi kondisi makro. Beliau kasih lihat survei di bidang penegakan hukum. Urusan hukum harus dimotori oleh eksekutif. Soal HAM juga, presiden punya data yang detail. Ada juga soal radikalisme, supaya dipersatukan kembali di dalam keberagaman," ucapnya.

Mahfud tidak ingin menduga-duga menteri apa yang akan dia jabat. Dia mengamini saat ini dirinya dikaitkan dengan bidang hukum, politik, dan agama.

"Dari cerita tadi bisa di bidang hukum, politik, agama juga. Kan saya banyak disebut Menkumham, Jaksa Agung, Menteri Agama," kata Mahfud. 

Mahfud mengaku ditelepon Presiden Joko Widodo pada Senin dini hari. Dia diminta untuk datang ke Istana Negara, Jakarta bertemu dengan Jokowi.

"Saya dipanggil. Saya ditelepon tanggal 20," kata Mahfud kepada wartawan yang menyapanya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah bilang kabinetnya di periode kedua ini akan diisi mayoritas wajah-wajah baru.

"Sudah sudah rampung, sudah selesai," kata Jokowi ditanya susunan kabinetnya, kemarin.

Muhammad Mahfud MD adalah pakar hukum tata negara. Saat ini, dia masih menjabat sebagai anggota Dewan BPIP yang dibentuk Presiden Jokowi.

Mahfud dikenal sebagai orang yang pernah berkarier di ranah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sudah mengenyam asam garam di dunia politik dan hukum.**