Anak Usaha Bumi Resources Didenda Rp30 M Karena Telat Lapor ke KPPU

Anak Usaha Bumi Resources Didenda Rp30 M Karena Telat Lapor ke KPPU

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Anak usaha PT Bumi Resources Tbk, yakni PT Citra Prima Sejati kembali dijatuhi sanksi denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hukuman denda diberikan karena perusahaan itu lalai melaporkan aksi korporasinya. 

Dengan demikian, secara keseluruhan perusahaan tersebut sudah didenda KPPU sebesar Rp30,9 miliar dalam tiga perkara yang berbeda. Sebelumnya, PT Citra Prima Sejati karena keterlambatan pengambilalihan saham PT Buana Minera Harvest dan PT Mitra Bisnis Harvest.

Adapun sidang putusan terakhir digelar oleh majelis komisi yang terdiri dari Harry Agustanto, Afif Hasbullah dan Guntur Saragih, pekan lalu.


Majelis menilai, terjadi keterlambatan pemberitahuan kepada KPPU yang dilakukan oleh PT Citra Prima Sejati terkait dengan pengambilalihan saham PT MBH Mining Resources. Citra Prima Sejati dinyatakan terlambat melakukan pemberitahuan melebihi batas waktu 30 hari kerja sejak pengambilalihan saham berlaku efektif secara yuridis.

Adapun tanggal efektif secara yuridis pengambilalihan saham adalah 31 Agustus 2016 sehingga batas waktu pemberitahuan adalah 24 Desember 2013 namun majelis menilai PT Citra Prima Sejati baru melakukan Pemberitahuan pada 26 April 2019.

“Terlapor telah terlambat melakukan pemberitahuan atau notifikasi selama 1.220 hari atau 5 tahun, 2 bulan, dan 14 hari sehingga harus membayar denda sebesar Rp10,3 miliar selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ucap majelis sidang KPPU.

Sebelumnya, KPPU telah telah menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2019 tentang tata cara pelaporan merger dan akuisisi. Kepala Biro Hukum KPPU, Ima Damayanti mengatakan bahwa yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha adalah ketentuan mengenai pelaporan akuisisi aset produktif.

Hal ini merupakan hal baru yang tidak diatur dalam Perkom sebelumnya. Adapun pengalihan aset yang wajib dilaporkan kepada KPPU adalah aset dengan nilai threshold lebih dari Rp2,5 triliun.**