Resmikan Gedung Kejati Riau, Jaksa Agung Singgung Persoalan Korupsi dan Karhutla

Resmikan Gedung Kejati Riau, Jaksa Agung Singgung Persoalan Korupsi dan Karhutla

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Jaksa Agung RI, HM Prasetyo, mengapresiasi Pemerintah Provinsi Riau, yang telah menganggarkan dana sebesar Rp129 miliar untuk pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, yang dimulai tahun 2018 hingga diresmikan pemakaiannya hari ini.

“Gedung Kejati ini dibangun melalui proses yang panjang, mulai dari penganggaran, pembahasan, pengerjaan dan pertanggungjawaban. Saya apresiasi semua pihak berperan dalam pelaksanaannya. Awal dibangun dengan menggunakan APBD Riau adalah atas gagasan dan keputusan Gubernur saat itu, Arsyadjuliandi Rachman dan dilanjutkan oleh gubernur saat ini,” ujar Jaksa Agung Prasetyo, saat meresmikan Gedung Kejati Riau, Kamis (17/10/2019).

Jaka Agung berharap dengan telah ditempatinya gedung baru ini bisa memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat Riau. Terutama dalam penegakan hukum yang selama ini berjalan di Riau.


“Gedung yang representatif, modern dan sangat bermakna, untuk kenyamanan bekerja dan pengembangan dan orientasi. Meningkatnya dedikasi etos kerja dan kualitas pelayanan bagi masyarakat yang mencari hak keadilan dan kebenaran, dalam penegakan hukum di Riau,” ungkap Prasetyo.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau dan seluruh masyarakat Riau, untuk mencermati dinamika peradaban dengan semakin pesatnya kemajuan teknologi dan komunikasi digital. Yang membuat semakin mudahnya masuk tindakan kriminal di Riau.

“Perkembangan teknologi saat ini, tidak selalu berdampak positif. Dengan melakukan tindak kejahatan terutama masuknya peredaran narkotika, dengan lintas batas di Riau. Masuknya tindakan korupsi, tindak pidana pencucian uang dan terorisme. Riau yang berhadapan langsung negara tetangga, memudahkan masuknya hal tersebut. Narkotika urutan teratas kejahatan serius yang terjadi dan akan terjadi,” tegas Jaksa Agung.

Selain itu, tindakan tegas yang harus dilakukan di Riau ini tidak lain adalah kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang masih terus terjadi di Riau. Investasi perusahaan melalui perkebunan dan pembukaan lahan, dengan cara membakar telah merusak Riau.

“Riau menjadi investasi perkebunan yang memberikan pengaruh, di mana sisi lain lingkungan perlu dijaga investasi. Yang satu ini menimbulkan bencana baru Kahutla menyebabkan pencemaran udara dan lingkungan mengganggu kesehatan masyarakat. Tindakan ini dianggap kejahatan manusia yang harus ditindak tegas. Diperlukan kesiapan aparat hukum untuk menanganinya,” tegas Jaksa Agung lagi.

Turut hadir pada acara peresmian, Gubernur Riau, Syamsuar, anggota DPR RI yang juga mantan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Kapolda Riau, Danlanud, Ketua DPRD Riau, dan undangan lainnya.


Reporter: Nurmadi