Ogah Beberkan Perkembangan Kasus Novel, Polri: Biar Pelakunya Gak Kabur

Ogah Beberkan Perkembangan Kasus Novel, Polri: Biar Pelakunya Gak Kabur

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Tim teknis Novel Baswedan telah diberi waktu tiga bulan sejak 19 Juli 2019 oleh Presiden Joko Widodo untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK tersebut.

Artinya dua hari lagi, tim teknis harus mengumumkan hasil kerja mereka terkait kasus teror air keras itu.

Kadiv Humas Polri, Irjen Muhamad Iqbal mengatakan, tim yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Idham Azis memang sengaja tidak memberikan informasi perkembangan terkini kepada publik agar pelaku tidak kabur.


"Hari ini kita umumkan. Kenapa tim teknis ini tak pernah memberikan update ini tim teknis bekerja sangat tertutup. Kalau kami bekerja disampaikan ke media, kabur dong (pelakunya)," kata Irjen M Iqbal di Kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Iqbal menjelaskan, pernyataan yang disampaikan Jokowi memang benar batas akhirnya adalah 19 Oktober 2019, namun sesuai surat perintah yang tertulis dan ditandatangani Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada 3 Agustus 2019, artinya batas akhir yang benar adalah 3 November 2019.

“3 bulan itu dimulai bukan pada saat Pak Presiden memberikan statement, tergantung berdasarkan sprinnya (surat perintah) karena alasan tadi. Sehingga 3 Agustus, tim teknis baru bekerja efektif,” jelas Iqbal.

Iqbal meyakini, pada waktunya nanti, Polri akan memenuhi target dari Jokowi agar pelaku bisa diungkap dalam tiga bulan.

"Insyaallah. Sangat signifikan. Doakan. Tim kami sedang bekerja, yang terbaik,” ucap dia.



Tags Hukum