UU KPK Mulai Berlaku Besok, BEM SI Sebut Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan

UU KPK Mulai Berlaku Besok, BEM SI Sebut Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Mahasiswa akan kembali turun ke jalan, Kamis (17/10/2019) siang merespons berlakunya Undang-undang KPK hasil revisi. Aksi unjuk rasa bakal digelar di depan Istana Negara. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Koordinator Pusat Aliansi BEM Seluruh Indonesia, Muhammad Nurdiyansyah.

"Iya benar," ujar Nurdiyansyah dilansir dari CNN Indoensia pada Rabu (16/10/2019).


Aksi mahasiswa bertajuk #TuntaskanReformasi itu akan digelar mulai pukul 13.00 WIB dari titik kumpul Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Monas dan berakhir di depan Istana Negara. Melalui aksi ini mahasiswa akan menuntut kembali agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK.

Senin (14/10) kemarin menjadi tenggat waktu yang diberikan mahasiswa untuk Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Tenggat waktu tersebut disampaikan mahasiswa saat bertemu dan berdialog dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada 3 Oktober lalu.

Diketahui UU KPK hasil revisi disahkan DPR atas keputusan bersama pemerintah pada 17 September lalu. UU KPK itu bakal berlaku Kamis 17 Oktober, atau tepat 30 hari setelah disahkan, jika Presiden tidak mengeluarkan Perppu KPK. Namun nyatanya hingga hari ini, Jokowi tak juga menerbitkan Perppu KPK.