YLBHI Sebut Demokrasi di Periode Kedua Jokowi Makin Kelam

YLBHI Sebut Demokrasi di Periode Kedua Jokowi Makin Kelam

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut kebebasan berdemokrasi pada pemerintahan Joko Widodo - Maruf Amin periode 2019-2024 mendatang bakal akan semakin mengalami dekadensi.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur memiliki catatan yang suram yang dilakukan penegak hukum seperti kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Isnur awalnya menyindir penangkapan terhadap aktivis Dhandy Laksono maupun penangkapan musisi Ananda Badudu hingga seorang pemuda bernama Akbar Alamsyah yang tewas saat ikut berdemo di sekitar gedung DPR RI.


Menurut Isnu, kasus meninggalnya Akbar baru ditemukan sekitar 8 sampai 10 hari setelah sempat koma dan beberapa kali dipindahkan ke rumah sakit berbeda.

"Itu pun ditemukan di rumah sakit ketiga. Jadi dia dirawat dulu di RS Pelni, dipindah ke RS Polri Bhayangkara, baru orang tuanya bisa melihat setelah dipindah ke RSPAD dan meninggal kemarin Kamis 10 Narkoba Oktober," kata Isnur Proyeksi Masyarakat Sipil Bidang Penegakan Hukum Lima Tahun Mendatang' di Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

Dia juga melihat ada kejanggalan atas pernyataaan polisi yang menyebut Akbar tewas akibat terjatuh. Namun, dugaan sementara, Akbar meninggal akibat pukulan benda tumpul hingga ada bagian organ tubuhnya hancur.

"Akbar bukan hanya mengalami penyiksaan yang luar biasa, ginjalnya hancur, tulang tengkoraknya hancur. Di masa koma itu, ketika dia nggak sadar, orang tuanya nggak tahu anaknya dimana," ujar Isnur.

Menurut Isnur, orang tua Akbar mengetahui keberadaan anaknya ketika mendapatkan surat yang dikirim oleh JNE ketika anaknya ditetapkan sebagai tersangka terkait meletusnya kerusuhan di beberapa wilayah di Jakarta saat demo di DPR. 

Kemudian, terkait penangkapan Dhandy pula yang dianggap YLBHI sebagai mundurnya demokrasi di negeri ini. Atas tweet Dhandy mengebai masalah di Papua.

"Lagi ramai-ramai begitu, habis suasana demonstrasi dan bruralitas aparat, malam hari jam 1 Dhandy Dwilaksono yang kami tahu sering ngetwit, kampanyein banyak hal, ditangkap. Langsung sebagai tersangka," tegas Isnur.

Selanjutnya, Ananda dijemput oleh pihak kepolisian sekitar pukul 01.00 WIB. Di mana bukan masuk dalam Standar operasional Prosedur (SOP) kepolisian yang memanggil Ananda dalam waktu larut malam. Dhandy menurut polisi sebagai penyalur dana dalam aksi demonstrasi di DPR.

“Ini gambaran, hampir yang kami dampingi di seluruh wilayah Indonesia yang ada kantor YLBHI, 16 kantor LBH, Papua sampai Aceh, sama persis,” ucap Isnur.

Maka itu, Isnur menyebut penegakan hukum jilid pertama Jokowi belum memberikan perlindungan terhadap hak korban. Sebab, kata dia, selama ini intitusi kepolisian dan kejaksaan dinilai menjadi aktor kriminalisasi terhadap kebebasan masyarakat.

“Kesimpulan kami, kepolisian dan kejaksaan belum jadi lembaga yang menegakkan hukum secara berkeadilan dan melindungi hak korban. Sebaliknya, dalam tuntutan, dua lembaga ini jadi aktor yang melakukan kriminalisasi terhadap hak kebebasan dan impunitas terhadap pelanggaran HAM,” tegas Isnur.

“Kalau enggak ada perubahan secara kelembagaan ke depan, maka penegakan HAM hukum di Indonesia akan semakin banyak melangar HAM, semakin banyak kejadian yang ujungnya demokrasi di Indonesia terus turun dan makin kelam."