Marak Penyebaran Homoseksual, Uganda Kembali Umumkan RUU Hukuman Mati

Marak Penyebaran Homoseksual, Uganda Kembali Umumkan RUU Hukuman Mati

RIAUMANDIRI.CO, KAMPALA - Uganda kembali mengumumkan rencana untuk memperkenalkan undang-undang hukuman mati bagi kaum homoseksual. Undang-undang ini dikenal sebagai 'Kill the Gays'.

Dilansir dari Dailymail, rancangan undang-undang hukuman mati bagi kaum homoseksual ini sempat dibatalkan 5 tahun lalu karena masalah teknis.

"Homoseksualitas bukan hal yang wajar bagi orang Uganda, tetapi telah terjadi rekrutmen besar-besaran oleh kaum gay di sekolah-sekolah, dan terutama di kalangan kaum muda, di mana mereka mempromosikan kepalsuan bahwa orang dilahirkan seperti itu," kata Menteri Etika dan Integritas Simon Lokodo.


"Hukum pidana kita saat ini terbatas, hanya mengkriminalkan tindakan itu. Kami ingin bahwa siapa pun yang terlibat dalam penyebarluasan homoseksual harus dikriminalkan," imbuhnya.

Lokodo menyebut bahwa mereka yang melanggar aturan tersebut akan ditindak tegas dan diberi hukuman mati.

Negara-negara di Afrika seperti Uganda memiliki beberapa undang-undang paling ketat di dunia yang mengatur homoseksualitas.

Hubungan sesama jenis dianggap tabu. Homoseksual dianggap kejahatan di sebagian besar benua Afrika. Hukuman perilaku homoseksual di negara-negara Afrika cukup beragam, mulai dari penjara hingga kematian.

Lokodo mengatakan, undang-undang yang didukung oleh Presiden Yoweri Museveni, ini akan diperkenalkan kembali di parlemen dalam beberapa minggu mendatang. Dia berharap akan disetujui sebelum akhir tahun.

Menteri Etika dan Integritas Uganda itu optimis undang-undang 'Kill the Gays' akan disetujui parlemen. Sebab pemerintah telah melobi legislator menjelang pengenalan ulang aturan tersebut.

"Kami telah berbicara dengan anggota parlemen dan kami telah memobilisasi mereka dalam jumlah besar. Banyak yang mendukung," kata Lokodo.