Gerindra Sebut Kemungkinan Gabung ke Koalisi Jokowi 90 Persen

Gerindra Sebut Kemungkinan Gabung ke Koalisi Jokowi 90 Persen

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Partai Gerindra berkemungkinan besar bergabung dengan koalisi partai pendukung pemerintahan Joko Widodo - Maruf Amin. Kemungkinannya bahkan mencapai 90 persen.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono menjelaskan, kemungkinan itu ada karena selama ini, komunikasi politik yang dibangun oleh pengurus partai, termasuk Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dengan Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri berjalan dengan sangat baik.

"Masih dua-duanya (kemungkinan koalisi atau oposisi). Tapi kemungkinan besar, 90 persen, kemungkinan Gerindra akan berkoalisi dengan pemerintahan Pak Jokowi," katanya saat berbincang dengan Radio Republik Indonesia, Jumat (11/10/2019).


Diakui Arief, putusan terkait posisi Gerindra bergabung dengan koalisi pemerintahan atau bukan baru akan disampaikan Prabowo pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 17 Oktober nanti. 

Dalam acara yang berlangsung sejak tanggal 15 Oktober itu, Prabowo bakalan meminta masukan dari semua pengurus Partai Gerindra dari seluruh pelosok tanah air sebelum mengambil keputusan. 

Sementara, menurut dia, mayoritas pengurus sendiri ingin partai berlambang kepala burung Garuda itu bergabung dengan koalisi pemerintahan Jokowi-Maruf.

"Yang pasti mayoritas pengurus di bawah, mulai dari anak ranting sampai DPP itu memang menginginkan kita bekoalisi dengan pemerintahan Jokowi. Supaya sinergi. Artinya kan banyak juga kepala daerah dari Gerindra. Artinya agar program pemerintah pusat itu bisa bersinergi dengan pemerintah daerah," jelasnya. 

Adapun penyebab lain dari Gerindra akan bergabung dengan koalisi pemerintahan menurut Arief adalah Jokowi telah menerima program yang ditawarkan oleh partainya. Misalkan terkait ekonomi bangsa seperti perdagangan, energi, sumber daya alam, ketenagakerjaan, industri, dan lain-lain.

Tak hanya itu, menurut dia, tidak ada sedikitpun aturan dalam konstitusi negara, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengenal adanya istilah oposisi.

"Dimana ada oposisi di Indonesia. Indonesia tidak mengenal oposisi. Dalam UUD 45, konstitusi kita itu tidak mengenal oposisi. Yang dikenal itu adalah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Makanya seluruh anggota DPR RI yang ada di DPR ya sikapnya harus mengontrol pemerintah, mengawasi pemerintah dan bekerja sama dengan pemerintah untuk mengatur negeri ini lebih baik," pungkasnya.



Tags Politik