Bupati Kampar: BKP SDM Harus Mampu Fasilitasi Kebutuhan PNS

Bupati Kampar: BKP SDM Harus Mampu Fasilitasi Kebutuhan PNS

RIAUMANDIRI.ID, BANGKINANG - Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto meminta Badan Kepeawaian Daerah dan Pengembagan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) tanggap dalam upaya menfasilitasi kebutuhan pegawai negeri. 

Hal itu meliputi urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan hingga pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karir, promosi, mutasi, pemberhentian, cuti pegawai negeri sipil, batas usia pensiun dan jaminan hari tua, sistem merit dan perlindungan.

Hal itu ia sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Kepegawaian tentang Penyusunan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (Dupak) dan Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi PNS Jabatan Fungsional Serta Ketaspenan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, Kamis (10/10/2019).


Bupati Kampar juga menjelaskan bahwa BKP SDM Kabupaten Kampar mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan daerah. 
Tugas tersebut di antaranya pembinaan dan pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian, mulai dari proses pengadaan sampai dengan proses pemberhentian/pensiun PNS serta pembinaan tenaga fungsional.

Dia mengatakan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut, BPKP SDM dituntut untuk mampu memberikan pemahaman terhadap aparatur sipil negara yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Kampar terkait peraturan kepegawaian. Hal ini agar dapat memberikan pelayanan kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Masih banyaknya permasalahan kepegawaian yang dihadapi terutama dalam penyusunan DUPAK dan PAK bagi tenaga fungsional yang menghambat proses pelayanan kepegawaian khususnya proses kenaikan pangkat pns bagi pejabat fungsional. Hal ini disebabkan karena masih banyak tenaga fungsional yang belum memahami aturan kepegawaian menyangkut permasalahan tersebut," jelas Catur.

Bupati menekankan bahwa dengan diberlakukannya undang- undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka pondasi utama aturan kepegawaian mengalami banyak perubahan dari aturan sebelumnya, di mana dalam aturan yang baru ini berisi ketentuan-ketentuan yang lebih terintegrasi mengenaipenyusunan dan penetapan kebutuhan dan pengadaan.

Sementara itu, Kepala Badan BKP SDM Zulfahmi berharap dengan adanya rapat koordinasi teknis kepegawaian ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan peserta rapat koordinasi teknis kepegawaian terkait peraturan kepegawaian dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi masing–masing.

 

Reporter: Ari Amrizal