LPSK Akan Lindungi Para Saksi dan Korban Pada Peristiwa Penusukan Wiranto

LPSK Akan Lindungi Para Saksi dan Korban Pada Peristiwa Penusukan Wiranto

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi saksi dan korban dalam peristiwa penyerangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Kamis (10/10/2019). 

Selain melukai Menko Polhukam Wiranto, dilaporkan juga seorang kapolsek yang berada dekat dengan Wiranto dan ajudannya mengalami luka tusuk.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu ekspose dari pihak kepolisian apakah kasus penyerangan terhadap Menko Polhukam Wiranto dikategorikan sebagai serangan terorisme.


"Kalau nantinya apa yang dilakukan pelaku penusukan dikategorikan sebagai pelaku serangan terorisme, LPSK siap melindungi dan melakukan pemenuhan terhadap hak-hak korban," kata Hasto.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto diserang dua orang tidak dikenal dengan menggunakan senjata tajam sesaat setelah turun dari mobil di sebuah lapangan di Menes Pandeglang, Banten.

Kejadian penyerangan saat Wiranto usai melakukan kunjungan dan peletakan batu pertama pembangunan gedung di Kampus Mathlaul Anwar Menes Pandeglang. Penyerangan tersebut melukai Kapolsek Menes Kompol Dariyanto dan seseorang bernama H. Fuad. Korban penyerangan tersebut langsung dibawa ke RSUD Berkah Pandeglang.

Dua orang yang diduga melakukan penyerangan terhadap Menkopolhukam Wiranto di Lapangan Menes Pandeglang diamankan pihak kepolisian di Pandeglang, Kamis. Informasi yang diperoleh dua orang pelaku penusukan tersebut atas nama Fitri Andriana binti Sunarto, tempat lahir Brebes, 5 Mei 1998, agama Islam, alamat Desa Sitanggai, Kecamatan Karangan, Kabupaten Brebes Jawa Tengah.

Pada saat ini, orang tersebut tinggal atau mengontrak rumah di Kampung Sawah Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang.

Pelaku yang kedua atas nama Syahril Alamsyah tempat tanggal lahir Medan, 24 Agustus 1988, beralamat di Jalan Syahrial VI No. 104 LK, Desa Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara. Kedua tersangka saat ini diamankan di Mako Polsek Menes Polres Pandeglang.

Kepolsian Banten menangkap 2 orang yang diduga sebagai pelaku penusukan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). Mereka adalah suami istri.

Wiranto ditusuk pukul 11.55 Wib di Pintu Gerbang Lapangan Alun - alun Menes Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang. Wiranto ditusuk saat ingin meninggalkan Pandenglang di hellypad Lapangan Alun - alun.

Pelaku penusukan itu bernama Fitri Andriana. Dia lahir di Brebes 5 Mei 1998. Di KTP, Fitri beralamat di Desa Sitanggai, Brebes. Di Pandeglang dia tinggal di Kampung Sawah.

Sementara eksekutor penusuk Wiranto bernama Syahril Amansyah alias Abu Rara. Dia lahir di Medan 24 Agustus 1988. Dia tinggal di Jalan Syahrial VI No 104 LK, Ds, Tanjung Mulia Hilir, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara.

Keduanya ditangkap dan dibawa ke Mako Polsek Menes.

Wiranto ditusuk orang tidak di kenal. Wiranto ditusuk saat hendak pulang ke Jakarta usai menghadiri acara peresmian Gedung Kuliah Bersama di Universitas Mathla’ul Anwar.

Universitas Mathla’ul Anwar beralamat di Kampung Cikaliung, Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi. Kejadian itu di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019)

Wiranto yang baru keluar dari mobil tiba-tiba ditusuk orang tidak dikenal dari arah samping kiri mobil. Usai kejadian itu Wiranto langsung dilarikan ke RSUD Berkah Pandeglang untuk mendapatkan pertolongan medis.



Tags Hukum