Al Azhar: Saya Berharap Ombudsman Jangan Berubah

Al Azhar: Saya Berharap Ombudsman Jangan Berubah

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Datuk Seri H Al Azhar menyebut Ombudsman Republik Indonesia merupakan galeri penting untuk mewujudkan tiga hal, yaitu (1) pemerintahan yang jujur, transaparan dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme; (2) demokrasi yang tidak hanya sekadar demokrasi formal tetapi menjadi demokrasi yang subtansial; serta (3) keadilan dan kesejahteraan.

Karena itu, Al Azhar berharap Ombudsman jangan sampai berubah. Ombudsman harus tetap menjalankan fungsinya sebagaimana niat lembaga ini didirikan, yakni mengawasi pelayanan publik di Indonesia.

"Saya berharap Ombudsman jangan berubah," kata Datuk Seri Al Azhar pada Bincang Publik Optimalisasi Peran Masyarakat dalam Pengawasan Pelayanan Publik yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau, Kamis (3/10/2019) di salah satu hotel di Pekanbaru.


Pada kesempatan itu Al Azhar menceritakan bagaimana dulu Ombudsman didirikan di Riau pada 2012, ketika itu ia menjabat Ketua Dewan Pimpinan Harian LAMR. 

"KIta menghadirkan Ombudsman di Riau untuk memerdekakan Riau dari persoalan-persoalan yang membelit pelayanan publik," ujarnya.

Sementara, narasumber lain pada Bincang Publik, Kepala Bidang Layanan E-Government Diskominfotik Provinsi Riau Hasmuri Hasan menerangkan tentang saluran pengaduan masyarakarat yang dimiliki Pemerintah Provinsi Riau.

Provinsi Riau punya Riau Mendengar untuk menerima pengaduan dari masyarakat. "Yang paling praktis saat ini adalah melalui WA 08117588889," kata Hasmuri.

Dia menjelaskan, masyarakat dapat mengadu dengan mengirim foto atau berita dan melampirkan KTP agar laporan itu berintegritas dan berkejujuran. "Kalau pakai KTP dengan nomor HP berbeda, Diskominfo bisa melacaknya," ucap Hasmuri.

Aduan itu kemudian akan diterima oleh admin Diskominfo. Dan pada tahap berikutnya aduan disampaikan kepada gubernur, wakil gubernur atau sekretaris daerah. 

"Bapak Gubernurlangsung merespon, dengan menghubungi pejabat terkait dengan laporan. Dalam satu hari itu tuntas," katanya.

"Kalau kepala OPD tidak merespon laporan ini maka akan ada sanksi dari gubernur. Setiap bulan Diskominfo akan memberi laporan ke gubernur siapa yang sudah menindaklanjuti dan siapa yang belum," tambahnya.**