Akhirnya RUU Ketahanan dan Keamanan Siber Dibatalkan

Akhirnya RUU Ketahanan dan Keamanan Siber Dibatalkan

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) seharusnya hari ini masuk dalam tahap pembahasan di rapat kerja DPR. Namun tidak ada satu pun menteri yang datang sehingga rapat dibatalkan.

"Masa sidang sudah selesai. Maka rapat bukan ditunda, tapi dibatalkan," ujar Anggota Komisi I DPR, Bambang Wuryanto di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Ia menjelaskan, rapat ini seharusnya dihadiri pemerintah, yakni menteri.
 
Tapi ditunggu hingga 30 menit, tidak ada satu pun menteri yang datang hingga membuat rapat harus dibatalkan.


Sebelumnya pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah konfirmasi kehadirannya untuk rapat pukul 14:00, namun ternyata batal karena ada pertemuan dengan presiden.

"Presiden sedang melakukan konsolidasi beserta seluruh kabinet. Berarti ada situasi yang dianggap urgent, so kita harus pahamilah," katanya.

Dia juga mengaku tidak tahu situasi genting apa yang membuat para menteri tidak hadir.
Dibatalkannya rapat hari ini membuat RUU KKS batal disahkan dan tidak bisa di-carry over atau dilanjutkan pada periode berikutnya.

"Harus mulai dari awal lagi karena harus memenuhi hak legislasi. Legislasi ada tata beracaranya, karena tata beracaranya tidak terpenuhi, maka tidak bisa di-carry over," ujarnya.