Pemko Pekanbaru Bakal Keluarkan Surat Edaran ASN Hamil Kerja di Rumah

Pemko Pekanbaru Bakal Keluarkan Surat Edaran ASN Hamil Kerja di Rumah

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan diizinkan bekerja di rumah. Sebab, kualitas udara akibat kabut asap masih belum membaik, bahkan cenderung terus memburuk.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengatakan, keringanan itu diberi agar tidak mengganggu kesehatan janin yang dikandung ASN.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru diminta untuk membuat surat edaran agar ASN hamil tidak harus masuk ke kantor.


"Bayi atau janin dalam kandungan itukan membutuhkan oksigen, melalui BKPSDM kita akan membuat surat edaran untuk ibu-ibu hamil agar tidak ke kantor dulu," kata Ayat, Kamis (19/9/2019).

Ayat menuturkan, ASN yang sedang hamil harus tetap dapat bekerja walau di rumah. Ia tidak ingin kondisi ini justru dimanfaatkan untuk bersantai dan tidak bekerja.

"Tetapi tetap tugas yang bisa dikerjakan di rumah, ya dikerjakan. Sekarang kan sudah ada teknologi, kalau tugasnya selesai bisa dikirim melalui email, WA dan sebagainya," tegasnya.

"Jadi kondisi ini bukan digunakan untuk bersantai-santai," tambahnya.

Ayat juga mengimbau perusahaan-perusahaan swasta agar memperhatikan karyawan yang sedang hamil. Ia mengingatkan, anak-anak adalah sumber daya manusia yang menjadi harapan masa depan.

"Saya minta agar karyawan swasta diberikan perhatian juga. Kesehatan anak-anak adalah sumber daya manusia bagi negara kita kedepan," jelasnya.