JPU Kejari Kuansing Terima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Sako

JPU Kejari Kuansing Terima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Sako

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Sako, Kecamatan Pangean, dari penyidik Polres Kuantan Singingi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hari Wibowo, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muhamad Gempa Awaljon Putra, SH, MH mengatakan tersangka atas nama Andika yang merupakan kepala Desa Sako. Tersangka telah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengeloaan Keuangan Desa pada APBDes Desa Sako, Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2016.

"Pada hari ini Kamis (19/9/2019) Jaksa Penuntut Umum Kejari Kuansing menerima penyerahan tersangka dari Polres Kuansing ke Kejari Kuansing di Kantor Kejari Kuansing," ujarnya.


Dikatakannya, atas tindakan tersangka ditemukan adanya realisasi pengeluaran yang tidak sesuai atas  Laporan Pertanggungjawaban di 3 paket kegiatan yang terdapat dalam Program Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Jalan pada APBDes Desa Sako Tahun Anggaran 2016.

"Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp576.652.000, (lima ratus tujuh puluh enam juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah)," kata Muhamad Gempa.

Ditambahkannya, dalam waktu dekat perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan terhadap tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari yang bertempat di Rutan Kelas I Pekanbaru," pungkasnya.


Reporter: Suandri