FKPMR Desak Pemerintah Tetapkan Riau Daerah Darurat Bencana 

FKPMR Desak Pemerintah Tetapkan Riau Daerah Darurat Bencana 

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) akhirnya mengeluarkan lima sikap untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Riau terkait kabut asap yang berkepanjangan di Bumi Lancang Kuning.

Ketua Umum FKPMR Dr Chaidir menyampaikan, kelima sikap yang disampaikan pada pemerintah pusat dan daerah tersebut adalah:

Pertama, menetapkan status Provinsi Riau sebagai Daerah Darurat Bencana dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada untuk menanggulangi bencana tersebut.


Kedua, menindak tegas semua korporasi atau perorangan yang menyebabkan timbulnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), karena pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan kemanusiaan dengan kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Ketiga, segera melakukan segala upaya untuk mengurangi penderitaan masyarakat antara lain mengevakuasi (mengungsikan) penduduk yang rentan bencana yaitu para manula, ibu hamil dan ibu menyusui, serta bayi dan anak-anak.

"Termasuk mendirikan pos pos pelayanan kesehatan yang mudah diakses oleh masyarakat dengan menempatkan tenaga medis, para medis, peralatan dan obat obatan yang diperlukan," jelas tokoh masyarakat Riau ini, Selasa (17/9/2019) di gedung FKPMR, didampingi pengurus FKPMR Endang Sukarelawan dan Aiden Yusti.

Kemudian yang keempat menurut mantan Ketua DPRD Riau ini juga, semua pejabat pemerintah (termasuk pimpinan dan anggota DPRD) se-Provinsi Riau untuk tidak meninggalkan daerah dengan alasan apapun. Sehingga setiap saat bisa memberikan pertolongan dan melakukan koordinasi dengan para petugas yang berada di lapangan untuk mengurangi penderitaan masyarakat dan memadamkan karhutla.

Sikap yang kelima adalah, memberikan informasi terbuka dan lengkap kepada masyarakat tentang langkah–langkah yang dilaksanakan dalam penanggulangan bencana karhutla di Riau. 

"Sikap yang dikeluarkan oleh FKPMR ini ditujukan pada Presiden RI dan Gubernur Riau dan tembusannya pada Pimpinan DPR RI, Panglima TNI, Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana RI, Pimpinan DPRD Provinsi Riau, Kapolda Riau, Danrem 031 Wirabima dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau," tambah Chaidir.