Jokowi: Karhutla di Riau Kesengajaan yang Terorganisir
RIAUMANDIRI.CO, PELALAWAN – Presiden Joko Widodo langsung turun ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Merbau Kecamtaan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Selasa (16/9). Presiden didampingi Mentri LHK Siti Nurbaya, Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Mensesneg Pramono Anung, dan Gubernur Riau Syamsuar.
Dari hasil peninjaun tersebut, Jokowi mengatakan bahwa Karhutla di Riau terjadi karena kesengajaan yang terorganisir. Jokowi berharap agar masing-masing pihak menjalankan komitmen pencegahan kebakaran hutan dan lahan agar peristiwa yang terjadi saat ini tak terulang kembali.
“Kalau dilihat luasannya sangat besar sekali, ini terjadi karena kesengajaan yang terorganisir. Perlu kita ingatkan agar pencegahan oleh pemerintah daerah, desa, camat, bupati, Babinsa, Bhabinkamtibas, Polse, dan Koramil harus yang pertama melakukan, karena kalau sudah kejadian seperti ini akan sulit,” ujar Presiden.
Presiden juga menegaskan bahwa pentingnya komitmen bagi seluruh semua pihak untuk mencegah Karhutla. Jika tidak ada pencegahan dari awal maka akan terjadi kebakaran yang lebih luas. Selain itu kebakaran tersebut menyebabkan pekerjaan yang sulit dan membutuhkan biaya besar.
“Pencegahan itu lebih efektif, pencegahan itu tidak membutuhkan biaya banyak lebih efektif. Tetapi kalau sudah kejadian seperti ini, yang sekarang ini sudah kerja yang luar biasa,” tegas Presiden.
Pada kesempatan tersebut, Presiden juga menyampaikan kerja keras aparat TNI/Polri, yang telah memadamkan Karhutla di lokasi yang sukit dijangkau. Ditambah lagi dengan kondisi lahan gambut yang ada di lokasi kebakaran yang menyebabkan sulitnya memadamkan api.
“Saya tanya tadi TNI Polri yang bertugas, sudah berapa hari di sini. Sudah lebih dari satu bulan, api yang dipadamkan di atas padam, tapi di bawah meluas. Dengan kondisi lahan gambut ini,” kata Jokowi.
Atas kejadian di Riau, pemerintah melalui Polri akan melakukan upaya penindakan hukum bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran yang menyebabkan terjadinya kebakaran lahan.
Reporter: Nurmadi