Diajak Hearing, PT Indrawan Perkasa Mangkir

Diajak Hearing, PT Indrawan Perkasa Mangkir

TEMBILAHAN (HR)- Seakan tak terjadi apa-apa, PT Indrawan Perkasa mengabaikan pangilan yang dilakukan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Indragiri Hilir, menghadiri Rapat Dengar Pendapat atau hearing yang digelar, akhir pekan lalu.

Padahal, perusahaan tersebut secara terang-terangan bebas beroperasi  dan menggali kekayaan di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), selama puluhan tahun tanpa tersentuh oleh pemerintah daerah, meski pun jelas diketahui perusahaan tak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Tak hanya itu, keberadaan perusahaan juga menimbulkan konflik dengan warga desa Pekalongan.

 Dimana warga menuntut ganti rugi lahan sebesar Rp75 juta per hektare dan hanya digubris perusahaan Rp1,5 juta saja, dalam pertemuan digelar perintah daerah Kabupaten Inhil tahun 2012 silam.

Kendati begitu, guna menindaklanjuti dan menyelesaikan persoalan ini, Rapat Dengar Pendapat (RPD) yang dihadiri Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said, Sekretaris Komisi Muammar, beserta anggota komisi, kepala badan perizinan, kepala dinas perkebunan Kabupaten Inhil, Kabid Hukum Sekretariat daerah Kabupaten Inhil serta perwakilan dan kuasa hukum dari warga Desa Petalongan, tetap dilanjutkan.

Dari hearing tersebut, diketahui perusahaan tersebut memiliki IUP dari pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hulu, sedangkan letak perkebunan perusahaan berada di Kabupaten Inhil. Perusahaan tersebut juga masuk dalam HPT.

 Menanggapi hal ini, Yusuf Said mengatakan, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan dan jika tidak hadir juga, Komisi I akan tetap melakukan upaya lainnya guna menyelesaikan persoalan ini.

"Intinya, kami ingin ada komonikasi antara Pemda dan DPRD dengan perusahaat tersebut, dan kita tetap melakukan upaya lainnya,"ujarnya.

 Hal senada juga disampaikan Muammar, yang menginginkan persoalan ini bisa cepat terselesaikan, yang mana pemerintah harus agresif dan tegas.

 Tak hanya PT Indrawan Perkasa saja, melainkan semua perusahaan yang ada di Inhil harus menjaga kemitraan dengan Pemda dan masyarakat setempat.

Sementara itu, Sekdakab Inhil Alimuddin RM, menyebutkan dirinya tidak tahu menahu mengenai permasalahan ini, dan belum ada menerima laporan dari asisten I.

 "Sampai saat ini tidak tahu, belum ada laporan sampai ke saya," sebutnya. Sekda mengatakan, menyangkut persoalan lahan dan sebagainya, sesuai bidang terlebih dahulu dibawa ke asisten I, kemudian jika masih ada masalah baru dibawa ke bagian Sekda.

Apabila masih tidak bisa diselesaikan, selanjutnya barulah akan diangkat ke Bupati. (mg3)