Dirut JPW Minta Hakim PN Pekanbaru Tak Jatuhi Hukuman Terkait Dugaan Penipuan

Dirut JPW Minta Hakim PN Pekanbaru Tak Jatuhi Hukuman Terkait Dugaan Penipuan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Direktur Utama (Dirut) Joe Pentha Wisata (JPW), M Yusuf Johansah, berharap majelis Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tidak menjatuhkan hukuman terhadap dirinya terkait dugaan penipuan perjalanan jamaah umrah. Pasalnya Johan sudah dijatuhi hukuman di kasus serupa pada medio 2018 silam.

"Seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapatkan putusan yang telah berkekuataan hukum tetap," ujar Johan dalam pembelaannya yang sudah dibacakan di PN Pekanbaru, baru-baru ini.

Hal itu sudah diatur dalam pasal 76 KUHP, di mana suatu perbuatan yang sama dan telah diputuskan terhadap seorang terdakwa tidak bisa diulang kembali, "Seseorang tidak boleh dituntut dua kali atas perbuatan yang sama," ulang Johan.


Pada Mei 2018 silam, Johan juga diadili oleh majelis hakim PN Pekanbaru atas perkara penipuan ratusan jemaah umrah di JPW. Ketika itu, hakim yang diketuai Abdul Azis menghukum Johan dengan penjara 4 tahun.

Dalam masa menjalani hukuman, Johan kembali dilaporkan oleh sejumlah jamaah yang gagal berangkat umrah. Saat ini, kasus bergulir di meja hijau dan menunggu putusan majelis hakim.

"Kasus yang sedang saya hadapi saat ini, terjadi di satu musim penerimaan pendaftaran jamaah yang sama pada kasus sebelumnya yaitu musim keberangkatan 2016/2017 dan terjadi di tempat yang sama pula pada kasus sebelumnya, yaitu di kantor PT Joe Pentha Wisata yang bertempat di Jalan Panda 45/27 Sukajadi Pekanbaru," tutur Johan.

Dia menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat membuat surat dakwaan. JPU tidak jelas dan lengkap menguraikan mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana.

"Seharusnya saya tidak dapat diadili seperti ini," tutur Johan.
Johan menjelaskan, PT JPW adalah perusahaan biro perjalanan haji dan umrah yang memiliki legalitas lengkap, yang terdiri dari SK Kemenkumham, SK Umrah Kementerian Agama, Lisensi IATA, izin Pariwisata, dan seluruh legalitas dari Pemko Pekanbaru dan Provinsi Riau. Seluruh legalitas itu sudah didapat sejak 2009 silam.

Dalam 10 tahun beroperasi, tidak ditemukan kendala. Lebih dari 10.000 orang jamaah haji dan umrah yang sudah diberangkatkan ke Arab Saudi melalui JPW. Semua kebutuhan jamaah siapkan dengan baik, mulai persiapan keberangkatan hingga menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Untuk memenuhi itu, administrasi dilakukan secara menyeluruh untuk waktu pemberangkatan yang berbeda beda dengan menggunakan dana yang terdapat di setiap rekening JPW. Dana di rekening itu terkumpul atas proses operasional perusahaan, mulai dana down payment calon jamaah yang telah melakukan pendaftaran untuk musim selanjutnya,

Melonjaknya jumlah calon jamaah yang ingin berangkat ke Tanah Suci melalui JPW, membuat manajemen harus melakukan blocking tiket minimal 10 bulan sebelum musim pelaksanaan umrah dimulai. Rincian 30% dari total harga untuk uang muka, dan harus lunas 40 hari sebelum keberangkatan.

"Dengan kata lain harus mensubsidi silang penggunaan dana. Jika tidak melaksanakan blocking tiket, dengan intensitas keberangkatan tinggi akan mengancam jadwal keberangkatan jamaah," jelas Johan.

Untuk pengamanan program perjalanan, Johan berinisiatif mencari tambahan atas kekurangan 3.500 lebih seat pesawat antar negara. Apalagi waktu uang tinggal hanya 4 bulan menjelang keberangkatan. Diputuskan mengambil tawaran dari pihak Air Asia X Berhad dengan Block Series lebih kurang 4000 seat.

Untuk kerja sama ini, JPW telah menyerahkan uang $789.000 dan RM 2.000.000 yang tertahan di Air Asia X Berhard di Malaysia. Namun pihak Air Asia membatalkan kerja sama secara sepihak hingga jamaah umrah tak bisa diberangkatkan.

Sampai kasus ini bergulir dua kali di PN Pekanbaru, pihak Air Asia juga tidak pernah dibahas di setiap persidangan. Dana yang disetor juga belum dikembalikan. "Jangan diamkan Air Asia yang menjadi penyebab utamanya. Jangan diamkan kerugian materi anak bangsa yang telah direbut negara lain," tuturnya.

Selain dana yang masih tertahan di Air Asia, Johan juga mengaku mengalami kerugian lainnya. Seperti disitanya aset kantor PT JPW oleh bank senilai Rp 6.100.000.000 dan good will paper JPW senilai lebih dari Rp50 miliar.

"Hak lain yang tak ternilai harganya adalah masa tahanan yang telah saya jalani. Jika berbicara kerugian materil, saya pribadilah yang paling sangat dirugikan saat ini. Jangankan niat untuk menipu calon jamaah, bahkan terpikirpun tidak pernah terbesit sekalipun," tutur Johan.



Tags Penipuan