Dugaan Suap, TPPU dan Gratifikasi

Abob Mafia BBM Diserahkan ke Kejari Pekanbaru

Abob Mafia BBM Diserahkan ke Kejari Pekanbaru

PEKANBARU- Setelah sebelumnya menyerahkan tiga tersangka, yakni Yusri, Dunan dan Arifin Ahmad yang terseret kasus dugaan korupsi berupa suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang penyelewengan bahan bakar minyak. Kali ini, Penyidik dari Mabes Polri menyerahkan dua tersangka lainnya, yakni Ahmad Mahbub alias Abob dan adiknya Niwen Khoiriyah ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari Pekanbaru Edy Birton melalui Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Abdul Farid membenarkan hal ini. Dijelaskannya, selain menerima kedua tersangka, pihaknya juga menerima sejumlah barang bukti perbuatan tersangka.
    "Barang buktinya berupa dokumen tindak kejahatan tersangka yang dimasukkan dalam empat kotak," ujar Farid.

Selain itu, katanya, Penyidik juga telah menyita sejumlah barang buktinya lainnya berupa kapal tanker, empat unit rumah toko (ruko), dua unit mobil dan tanah 400 hektare di atasnya ada bangunan.
     "Kita juga menerima barang bukti berupa uang tunai sebesar 17 ribu dollar Singapura dan cek senilai Rp1,6 miliar. Selanjutnya akan dititipkan ke rekening Kejari Pekanbaru," lanjutnya.

Terhadap para tersangka, kata Farid, akan dilakukan penahanan terpisah.
    "Untuk tersangka Abob akan dititip di Rutan Sialang Bungkuk. Sedangkan Niken akan dititip di Lapas Perempuan dan Anak di Gobah," imbuhnya.

Terhadap kedua tersangka dijerat dengan dengan pasal berlapis yang ancamannya hingga 20 tahun penjara.
    "Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka juga dijerat Pasal 3, 4, 5 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Farid.

Untuk diketahui, Ahmad Mahbub alias Abob diduga menjadi mafia BBM yang menggelapkan BBM di tengah laut. Selanjutnya dikirim ke pasar gelap di Indonesia, Malaysia dan Singapura dan sebagainya.

Dalam aksinya, tersangka dibantu tersangka Yusri yang bertugas mengawasi perjalanan BBM ke Siak, Batam dan Pekanbaru. Selanjutnya, ke tersangka Dunun yang merupakan pegawai harian lepas TNI AL tentang jadwal pengiriman. Setelah diinformasikan perjalanan BBM tersebut di tengah jalan berhenti, kemudian datang Dunun menghubungi perusahaan kapal milik Ahmad Mabub.

Saat di tengah perjalanan itu, sebagian isi BBM dikeluarkan untuk diperjualbelikan di pasar gelap. Usai BBM ilegal laku terjual, Abob menuju Singapura dengan hasil uang penjualan BBM ilegal. Dari Singapura, Ahmad Mabub melalui kurir membawa uang dalam bentuk pecahan 1000 dolar Singapura ke Kota Batam.

Uang tersebut, kemudian diterima oleh anggota keluarga yakni tersangka Niwen Khoiriyah, PNS Kota Batam, sebagai tempat penampungan. Dari Niwen, diserahkan lagi ke tersangka Arifin Ahmad. Selanjutnya Arifin Ahmad mendistribusikan kepada orang-orang yang berjasa. Seperti pihak kapal Dunun dan Yusri.

Untuk ketiga tersangka sebelumnya, yakni Yusri, Dunan, dan Arifin Ahmad, sudah menjalani tahap II di Kejari Pekanbaru sebulan yang lalu. Namun, hingga saat ini berkas ketiganya belum dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses penuntutan. (dod)