Koalisi Masyarakat Sipil Riau Desak Jokowi Batalkan Pembahasan RUU KPK

Koalisi Masyarakat Sipil Riau Desak Jokowi Batalkan Pembahasan RUU KPK

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Puluhan massa dari Koalisi Masyarakat Sipil Riau unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Riau, Kamis (12/9/2019). Mereka mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan pembahasan RUU KPK yang diinisiasi dan telah disepakati seluruh fraksi di DPR.

Dalam tuntutan yang dibacakan Koordinator Lapangan, Yusrial, menilai pasal-pasal dalam usulan Revisi UU KPK justru akan semakin melemahkan KPK dan mengancam independensi lembaga antirasuah itu.

"Revisi UU KPK akan menjadikan KPK tidak lagi lembaga independen, tapi berada di bawah pemerintahan pusat karena status pegawai KPK akan jadi ASN," kata Yusrial dalam orasinya.


Selain itu, dari keseluruhan 70 pasal, Yusrial menyoroti satu poin yakni pembentukan Dewan Pengawas KPK. Di mana Dewan pengawas ini merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugasnya. Dalam draf RUU tersebut diketahui bahwa Dewan Pengawas dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. 

Yusrial menyebut pembentukan Dewan Pengawas dimasukkan dalam Revisi UU KPK akan membatasi wewenang yang selama ini dimiliki KPK. Bahkah kehadiran Dewan Pengawas dikhawatirkan membuat kinerja KPK berjalan lambat karena berkaitan dengan hal yang bersifat teknis.

Lebih lanjut dia menjelaskan kehadiran Dewan Pengawas yang dibentuk oleh DPR akan menjadikan KPK tak lagi punya wewenang merekrut penyelidik dan penyidik. Bahkan KPK harus meminta izin ke Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan. 

Selain itu, KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan penuntutan. KPK juga tak lagi punya kewenangan mengelola laporan harta kekayaan penyelenggara negara. 

"Kasus korupsi yang jadi perhatian masyarakat tidak lagi jadi prioritas dan KPK akan menghentikan perkara apabila tidak selesai melakukan penyidikan dalam satu tahun," kata dia.

Pada kesempatan itu massa diterima oleh Ketua sementara DPRD Riau, Sukarmis dan sejumlah anggota dewan lainnya.  Sukarmis mengatakan pihaknya juga tak ingin KPK dilemahkan melalui revisi UU KPK tersebut.

"Seharusnya bapak dan ibu bukan datang kepada kami tapi ke DPR RI. Tapi melalui kami akan kami terima catatan dari bapak dan ibu. Kami tampung aspirasi bapak ibu untuk diteruskan ke DPR RI," kata Sukarmis.

Namun begitu, Sukarmis menolak menandatangani kertas berisi komitmen antikorupsi yang disodorkan massa dengan alasan akan mempelajari dulu masalah ini.

"Kami bahas dulu baru tanda tangan. Kita juga menginginkan KPK tidak dilemahkan, tapi yang memutuskan nanti DPR RI," lanjut Sukarmis.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani dan mengirim Surat Presiden RUU KPK ke DPR pada Rabu (11/9) kemarin sebagaimana disampaikan Mensesneg Pratikno kepada awak media di Jakarta.


Reporter: Rico Mardianto



Tags KPK