Jikalahari Desak Pemerintah Review Izin Perusahaan Sawit Malaysia di Riau

Jikalahari Desak Pemerintah Review Izin Perusahaan Sawit Malaysia di Riau

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Jikalahari mendesak pemerintah Indonesia me-review izin perusahaan perkebunana sawit asal Malaysia, salah satunya yang beroperasi di Provinsi Riau, jika Pemerintah Malaysia mengirimkan nota protes kepada Pemerintah Indonesia atas kabut asap yang melintas ke Malaysia yang berasal dari Sumatera dan Kalimantan.

Di mana dalam isi nota protesnya berbunyi, “Kami akan mengirimkan nota diplomatik ke Indonesia sehingga mereka dapat segera bertindak untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran berulang,” demikian pernyataan Kementerian Sains, Teknologi dan Inovasi Malaysia. 

Koordinator Jikalahari Made Ali mengatakan, anak-anak perusahaan Sime Darby-Minamas, Kuala Lumpur Kepong (KLK) dan Batu Kawan serta Wilmar Grup terbakar sepanjang 2013-September 2019. 
Hasil analisis hotspot melalui satelit Tera – Aqua Modis sepanjang 2013 – 2019 terdapat 130 titik hotspot yang tersebar pada Simedarby - Minamas Grup 68 titik, KLK dan Batu Kawan Grup 34 titik dan Wilmar Grup 28 titik.


“Asap yang masuk ke Malaysia juga berasal dari perusahaan yang berasal dari Malaysia. Jadi Malaysia juga perlu tegas mengevaluasi perusahaan-perusahaannya yang terlibat pembakaran hutan dan lahan di Indonesia,” kata Made Ali.

Terkait karhutla hingga kini yang sudah divonis yaitu PT Adei Plantation and Industri (KLK Grup). Majelis hakim PN Pelalawan pada 9 Septemebr 2014 menjatuhkan denda Rp 1,5 miliar subsider 5 bulan kurungan terhadap PT Adei Plantation and Industri yang dalam hal ini diwakili Tan Kei Yoong dan memulihkan lahan yang rusak seluas 40 hektar dengan pengomposan menelan biaya Rp 15,1 Miliar. 

Gakkum KLHK juga telah menetapkan PT Bhumi Reksa Nusa Sejati (Sime Darby) sebagai tersangka pada 2014 karena lahannya terbakar seluas 50 hektar di Kabupaten Indragiri Hilir. 

“Namun hampir lima tahun Kejaksaan Agung masih membolak-balikkan berkas ke Gakkum KLHK. Ada apa kasus ini kok lama naik ke persidangan?” kata Made Ali.

Pada 2014 pemerintah melalui Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut dan Pemerintah Provinsi Riau melakukan Audit Kepatuhan Dalam Rangka Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Propinsi Riau. Hasilnya PT Setia Agro Mandiri dan PT Bhumireksa Nusa Sejati (Minamas, Simedarby Malaysia) tidak patuh terkait pencegahan dan penangan karhutla.

Lebih jauh temuan Jikalahari, Grup Wilmar selain konsesinya terbakar, juga menerima sawit dari kawasan hutan. Hasil investigasi Eyes on the Forest pada Juli 2017 menemukan, PT Wilmar Nabati Indonesia Pelintung menerima CPO dari PT Citra Riau Sarana (CRS) 2. PT. CRS 2 menerima TBS dari Taman Nasional Teso Nilo (Toro dan Bukit Kusuma).

Pada 2016 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Kajian Sistem Pengelolaan Komoditas Kelapa Sawit. 

Kajian setebal 65 halaman itu mendedah, tiga hal di antaranya menemukan HGU perkebunan kelapa sawit yang tumpang tindih dengan IUPHHK-HT seluas 534 ribu hektar, terluas di Kalimantan Timur dan Utara seluas 240 ribu hektar. Luasan HGU yang tumpang tindih dengan IUPHHK-HA seluas 394 ribu hektar dan terluas di Kalimantan Timur dan Utara seluas 99 ribu hektar.

Luasan HGU perkebunan kelapa sawit yang tumpang tindih dengan lahan kubah gambut mencapai 801 ribu hektar, terluas di Riau yaitu 245 ribu hektar.

Sisi lain rendahnya penerimaan pajak sektor kelapa sawit karena tidak optimalnya pemungutan potensi pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Banyak perusahaan tidak melaporkan pajaknya sesuai dengan kondisi di lapangan. Salah satu contohnya banyak perusahaan yang beroperasi melebihi izin. 

Contoh ada sekitar 242 hektar lahan yang sudah ditanami kelapa sawit yang berada di luar HGU perusahaan. Tentu, lahan itu tidak masuk dalam laporan pajak perusahaan. Luas 242 hektar itu berakibat pada kehilangan potensi pajak sebesar Rp 9,1 miliar.

KPK juga menemukan struktur penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit terbesar perusahaan swasta (PMDN dan PMA) dengan luas penguasaan mencapai 10,7 juta hektar. Dari total luasan lahan perkebunan yang dikuasai oleh perusahaan swasta tersebut sekitar 4,7 juta hektar (43,9%) dikuasai oleh 53 grup perusahaan.

Terdapat 19 grup perusahaan kelapa sawit yang menguasai lahan perkebunan kelapa sawit di atas 100 ribu hektar. Terbesar adalah Salim Ivomas Pratama, Sime Darby (Minamas) dan Astra Agro Lestari, yang total ketiga grup ini menguasai lahan seluas 946 ribu hektar. Kebanyakan perusahaan tersebut berstatus PMA. Beberapa perusahaan dari Malaysia juga sangat dominan menguasai lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia seperti Sime Darby (Minamas), Kuala Lumpur Kepong, Genting Group dan IOI Grup.

Sebelum KPK melakukan kajian di Riau, Pansus Monitoring Evaluasi Perizinan yang dibentuk DPRD Provinsi Riau telah melakukan evaluasi perizinan HGU, IU-Perkebunan, IUPHHK-HT, IUPHHK-HA, IUPHHK-Re, IUPHHBK, HTR, Izin Usaha Pertambangan, Izin Industri, Izin Lingkungan (AMDAL, UPL-UKL) dalam upaya memaksimalkan penerimaan pajak serta penertiban perizinan di Riau. 

Adapun hasilnya, pertama, PT Aneka Inti Persada (Sime Darby-Minamas) menanam di luar HGU seluas 452,07 hektar dan mengakibatkan kerugian Negara, daerah, dan masyarakat dalam bentuk potensi pajak P3 (PPn, PPh, dan PBB) kurang lebih Rp 43,9 Milyar setiap tahunnya.

Kedua, PT. Adei Plantation & Industry (KLK dan Batu Kawan) menanam diluar HGU seluas 49 hektar dan mengakibatkan kerugian Negara, daerah, dan masyarakat dalam bentuk potensi pajak P3 (PPN, PPH, dan PBB), secara total Rp 54 Milyar setiap tahunnya.

Ketiga PT. Sekar Bumi Alam Lestari (KLK dan Batu Kawan) menanam diluar HGU seluas 477 hektar dan mengakibatkan kerugian Negara, daerah, dan masyarakat dalam bentuk potensi pajak P3 (PPn, PPh, dan PBB) kurang lebih Rp 25,3 Miliar setiap tahunnya.

“Bertahun-tahun korporasi asal Malaysia merusak hutan dan tanah Indonesia, juga tidak membayar pajak hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Ini sudah bisa jadi rujukan utama pemerintah merevisi izin perusahaan asal Malaysia di Riau.” tegasnya.


Reporter: Nurmadi