Polda Riau Buru Edi Suryanto, Buron Dugaan Pemalsuan dan Penyerobotan Tanah

Polda Riau Buru Edi Suryanto, Buron Dugaan Pemalsuan dan Penyerobotan Tanah

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus memburu Edi Suryanto. Upaya tersebut dilakukan setelah tersangka dugaan pemalsuan dan penyerobotan tanah itu dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam perkara ini, Edi Suryanto tidak sendirian. Bersamanya, penyidik turut menetapkan mantan Camat Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Daryuzar, sebagai tersangka. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan pada 7 Mei 2019 lalu.

"Ada dua orang tersangka dalam perkara ini. Yaitu, inisial ES (Edi Suryanto,red) dan D (Daryuzar,red)," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (9/9/2019).


Dari dua pesakitan itu, Edi Suryanto telah dinyatakan buron dan masuk dalam DPO berdasarkan surat nomor: DPO/68/IX/2019/Reskrimum tertanggal 5 September 2019. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kapolres/ta Jajaran Polda Riau.

Dalam surat itu dinyatakan agar segera dilakukan penangkapan jika menemukan pengusaha berusia 52 tahun itu. Pasalnya, yang bersangkutan tidak kooperatif, dengan tidak mengindahkan dua kali surat pemanggilan yang ditujukan kepadanya.

"Tersangka ES sudah masuk dalam DPO Polda Riau. Penetapan itu pada 5 September lalu," lanjut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Pihaknya, kata Sunarto, akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya cegah tangkal (cekal) terhadap yang bersangkutan untuk berpergian ke luar negeri. "Ini tergantung pertimbangan penyidik. Jika diperlukan, maka akan dilakukan upaya cekal," tegas perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.

Sementara terhadap tersangka Daryuzar, penyidik belum melakukan penahanan. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan masih dinilai kooperatif.

"Tidak ditahan karena dianggap kooperatif. Kemudian faktor usia dan mempertimbang kesehatannya (udah sakit-sakitan)," pungkas Narto.

Untuk diketahui, perkara yang menjerat keduanya berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/293/V/2018/SPKT/Riau, tanggal 18 Mei 2018 oleh Lukman Abbas. Saat itu, tanah seluas 12 hektare di Jalan 70 Kelurahan Industri Tenayan Raya, Pekanbaru diklaim oleh Edi Suryanto sebagai miliknya. Pengakuannya, tanah itu dibeli dari Tengku Makmur (almarhum).

Namun faktanya, tanah tersebut tidak pernah dijual Lukman Abbas kepada Edi Suryanto. Hasil penyelidikan Polda Riau terhadap perkara itu ditemukan adanya dugaan tindakan pidana pemalsuan dokumen surat tanah pada SKRG atas nama Edi Suryanto.

Hasil pemeriksaan uji laboratorium di Laboratorium Forensik Medan yang diminta penyidik Polda Riau atas surat SKGR milik Edi Suryanto, ada adanya ketidaksesuaian tanda tangan sejumlah saksi di surat tanah tersebut, termasuk tanda tangan Lukman Abbas.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Polda Riau terhadap 18 saksi, penyidik kemudian meningkatkan status kasus tersebut menjadi penyidikan serta menetapkan Edi Suryanto sebagai tersangka karena diduga keras melakukan tindak pidana pemalsuan dan penyerobotan tanah sesuai Pasal 263 dan atau Pasal 385 KUHP. 

Pasca penetapannya sebagai tersangka, Edi Suryanto sempat melakukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Namun upaya itu ditolak dan pihak pengadilan memperkuat penetapan tersangka yang telah dilakukan Polda Riau, sesuai dengan putusan PN Pekanbaru nomor 08/Pid.Prap/2019/PN Pbr, pada tanggal 4 Juli 2019.

"Kita mendukung Polda dengan terbitnya surat DPO tersebut. Apalagi surat tersebut telah disebar di seluruh wilayah Riau. Kita berharap dia bisa segera ditangkap dan dibawa ke persidangan," singkat Muslim Amir selaku Kuasa Hukum dari Lukman Abbas.



Tags Hukum