Kewenangan Penyadapan Hilang, Sama Saja Bunuh KPK

Kewenangan Penyadapan Hilang, Sama Saja Bunuh KPK

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Revisi UU KPK yang telah disepakati seluruh fraksi di DPR merupakan bagian dari skenario melemahkan fungsi KPK.

Penilaian itu sebagaimana disampaikan analis politik IPR, Ujang Komarudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Ahad (8/9/2019).

“Revisi UU KPK merupakan bagian dari skenario melemahkan KPK. Jika DPR beralasan memperkuat itu hanya pembenaran. Itu hanya alasan klise agar publik mendukung,” ungkapnya. 
 
Ujang turut menyoroti isi dari revisi UU yang akan menghilangkan kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK. Baginya, hal tersebut sama saja membunuh kinerja KPK yang selama ini menberantas korupsi dengan cara itu.


“Revisi UU KPK yang menghilangkan penyadapan sungguh bahaya. Jelas ingin melumpuhkan dan membunuh KPK. Jika kewenangan penyadapan hilang, maka kerja KPK akan seperti macan ompong,” tegasnya.

Pengajar Universitas Al Azhar Indonesia ini menilai upaya DPR yang ingin agar penyadapan KPK seizin pengadilan justru bakal memperlambat kerja pemberantasan korupsi.

“Dan operasi itu juga akan berpotensi mudah bocor,” tambahnya. 



Tags KPK