Korupsi Kredit Macet di PT PER, Jaksa Kembali Periksa Analisis Pemasaran PT PER

Korupsi Kredit Macet di PT PER, Jaksa Kembali Periksa Analisis Pemasaran PT PER

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Untuk kedua kalinya, tersangka berinisial R menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Wanita berhijab itu diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dugaan kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER).

R di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu menjabat selaku Analis Pemasaran. Jabatan itu lah kemudian menyeretnya sebagai pesakitan bersama dua tersangka lainnya, yakni IH selaku Pimpinan Desk PMK, dan I, salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit.

Pada pekan kemarin, tersangka R bersama IH telah diperiksa penyidik. Khusus R, pemeriksaan dilanjutkan pada Kamis (29/8/2019) ini.


"Ini pemeriksaan lanjutan. Untuk tersangka I masih kita jadwalkan untuk pemeriksaannya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, Kamis siang.

R saat pemeriksaan terlihat didampingi tim penasehat hukumnya. Diyakini, hal yang sama juga berlaku pada pemeriksaan sebelumnya.

"Sebelumnya dia datang dan kita periksa. Namun karena ada sesuatu dan lain hal, pemeriksaannya dilanjutkan pada hari ini (kemarin,red)," pungkas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Terpisah, tersangka R melalui penasehat hukumnya, Andriadi mengungkapkan, pemeriksaan kliennya itu selaku Analis Pemasaran di perusahaan pelat merah itu.

"Dalam pekerjaannya diduga adanya doble job. Dia memasarkan dan menerima angsuran kredit," ujar pengacara dari ASA Law Firm itu. Selain R, Andriadi juga mendampingi tersangka IH.

Terkait hal itu, Andriadi meyakini kliennya tidak sepenuhnya bisa dimintai pertanggungjawaban. "Apakah pekerjaan ini ada yang memerintahkan, atau memang inisiatif mereka? Ini yang masih didalami penyidik," sebut dia. 

"Mereka (kliennya,red) hanya sebatas verifikasi data. Yang bertanggung jawab tentu mereka yang menyetujui hasil analisa yang dilakukan analis Analis Pemasaran. Perlu dikaji lagi pihak-pihak lain terkait adanya mains rea (niat jahat,red)," sambung dia menegaskan.

Untuk diketahui, perkara ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Korupsi