7 Remaja di Selatpanjang Diciduk Polisi Saat Gunakan Sabu

7 Remaja di Selatpanjang Diciduk Polisi Saat Gunakan Sabu

RIAUMANDIRI.CO, MERANTI - Tujuh orang remaja di Kota Selatpanjang diamankan Satres Narkoba Polres Meranti karena kedapatan menggunakan 1 paket sabu-sabu seberat 0,50 gram. 

Pelaku lainnya diamankan di tempat berbeda dengan 1 paket sabu sabu-sabu seberat 2,35 gram. Satu dari tiga pelaku di lokasi kedua ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal ini berdasarkan Laporan Polisi No: LP. A/70/VIII/2019/RIAU/RES KEP. MERANTI/ RESNARKOBA, tanggal 27 Agustus 2019. Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP) kedua berdsarakan Laporan Polisi No: LP. A/71/VIII/2019/RIAU/RES KEP. MERANTI/RESNARKOBA, tanggal 27 Agustus 2019


"Kita mengamankan 5 orang, dua wanita tiga pria kamar 308 Hotel Happy Jalan Pembangunan II Kecamatan Tebinggi, dan 2 orang lainya di TKP berbeda Jalan Mahmud dua orang laki-laki satu lagi masih DPO," ujar Kasat Narkoba Iptu Darmanto kepada Riaumandiri.co, Rabu (28/8/2019).

Adapun kronologis penangkapan, pada Selasa (27/8/2019), berdasarkan hasil penyelidikan anggota Sat Resnarkoba terhadap seorang laki-laki berinisial ER. 

ER diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika. Dari hasil penyelidikan tersebut sekira pukul 14.45 WIB, anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku ER beserta temannya di kamar No 308 Hotel Happy. 

Pada saat melakukan penangkapan di dalam kamar hotel tersebut, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku ER dan 4 orang teman pelaku. 

"Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh resepsionis Hotel Happy tim dapat menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klep bening yang sengaja dibuang pelaku di bawah meja balkon kamar tempat pelaku ER duduk. Juga diamanaknan 1 buah kaca Pirek merk fanbo bekas pakai dan barang bukti lainnya," ujar Darmanto.

Setelah menemukan barang bukti tersebut anggota Satresnarkoba memeriksa ponsel pelaku ER. 

Di dalamnya terdapat pesan singkat bahwa pelaku ER memesan narkotika jebis sabu tersebut sebelumnya kepada MR. 

"Setelah melakukan interogasi di TKP dan mengamankan seluruh barang bukti, kemudiaan tersangka dan barang bukti dibawa untuk dilakukan pengembangan dan pengejaran ke rumah MR," katanya.


Reporter: Tengku Harzuin
 



Tags Narkoba