Politisi PDIP: Pemindahan Ibu Kota Tak Segampang Dibayangkan

Politisi PDIP: Pemindahan Ibu Kota Tak Segampang Dibayangkan

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Politisi PDIP Junimart Girsang mengungkapkan bahwa DPR hanya menerima surat pemberitahuan dari Presiden Jokowi tentang rencana pemindahan ibu kota negara ke Penajam dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). 

"Saya baru saja ketemu dengan beliau (Ketua DPR). Surat yang diterima Ketua DPR adalah surat pemberitahuan dengan lampiran kajian-kajian yang dilakukan oleh pemerintahan selama 3 tahun belakangan ini dan dalam kajian tersebut pemerintah menyampaikan dari aspek kebudayaan, sosial, ekonomi dan yang paling penting adalah pencegahan bencana alam," ungkap Junimart dalam diskusi bertema "Imbangi Jokowi, Strategi DPR Percepat Pembuatan Regulasi", di Media Center DPR, Selasa (27/8/2019).

Dari surat Presiden Jokowi yang dikirim ke Ketua DPR itu yang harus didalami menurut Junimart adalah pertama, kesiapan dari bangsa dan negara ini terhadap anggaran yang diperlukan dalam rangka pemindahan ibu kota negara tersebut. 


"Saya sudah sampaikan  kepada Ketua DPR. Saya bilang, Pak Bambang, kebetulan saya di komisi hukum. Hitungan saya dengan para petinggi di Mabes Polri, kalau Mabes Polri saja dipindahkan membutuhkan biaya lebih kurang Rp147 triliun. Sementara Bapak Presiden Jokowi mengatakan diperlukan anggaran sementara ini lebih kurang Rp466 trilyun. Bagaimana kita menyikapi ini," kata anggota Beleg DPR itu.

Kedua, kata kata dia, pemerintah sudah harus memberikan limit waktu kepada kapan Kalimantan Timur yang disebut Kukar dan Penajam itu menjadi ibukota provinsi. Apakah 5 tahun ke depan, 10 tahun atau 20 tahun ke depan. Semuanya harus jelas diatur.

Dari segi aspek legislasi,  jelas Junimart, Fraksi PDI Perjuangan harus berbicara regulasi, harus ada RUU dari pemerintah. Apakah dengan selesainya RUU tersebut dan disahkan menjadi undang-undang, maka ibukota tersebut akan betul-betul bisa dilaksanakan sebagai ibu kota.

Jika pun pemerintah mengajukan RUU Pemindahan Ibu Kota itu sekarang, Junimart yakin tidak bisa diselesaikan oleh DPR periode sekarang ini. 

"Kalau kita bicara waktu, apakah mungkin dalam  priode ini selesai?  Saya tidak yakin selesai," tegasnya.

Menurut dia, pembahasan RUU Pemindahan Ibu Kota itu tidak tidak boleh diburu. DPR tidak perlu dipaksa untuk menyelesaikannya. DPR harus betul-betul mencermati secara cerdas Undang-undang Pemindahan Ibu Kota ini.

"Kami tidak mau DPR disalahkan oleh rakyat nantinya dan kami tidak mau undang-undang tersebut bisa saja diajukan ke MK. Kami sudah sudah berapa kali kecolongan, saat undang-undang yang sudah disetujui, kalau itu dari pemerintah, undang-undang sudah disahkan DPR, ternyata digugat ke MK. Ini 
satu pengalaman kami di DPR," tegasnya.

Karena itu kata Junimart, tidak ada gunanya diburu-buru undang-undangnya. Karena juga diselesaikan pada periode setelah sekarang. Apalagi kata dia, pemerintah juga tidak mencanangkan kapan sudah mulai harus pindah ibu kota negara Kaltim tersebut.

Jinimart juga menegaskan, pemindahan ibu kota negara itu tidak segampang yang disampaikan pemerintah. 

"Sedangkan pemekaran satu kabupaten saja memakan waktu yang lama. SDM sudah harus siap, masyarakat sudah harus siap. Jadi tak segampang yang kita bayangkan," tegasnya.


Reporter: Syafril Amir