Periode 2014-2019 berakhir 15 September 2019

Jadwal Pelantikan Anggota DPRD Rohil 2019-2024 Belum Jelas

Jadwal Pelantikan Anggota DPRD Rohil 2019-2024 Belum Jelas

RIAUMANDIRI.CO, ROKAN HILIR - Jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Rokan Hilir periode 2019-2024 belum jelas. Sementara masa jabatan anggota DPRD Rohil 2014-2019 berakhir pada 15 September 2019 mendatang.

"Sampai hari ini kami belum dapat informasi dari Sekwan ataupun pimpinan DPRD Rohil kapan dilantik dan disumpah," kata Ketua DPD NasDem Rohil, Basyiran Nur Efendi kepada Riaumandiri.co, Selasa (27/8/2019).

Menurutnya, jika informasi ataupun jadwal pelantikan dan sumpah belum jelas, tentu persiapan administrasi yang harus dipersiapkan juga terhambat. Apalagi, persyaratan administrasi yang harus diselesaikan cukup lumayan banyak. Selain itu, persiapan lainnya juga harus dilakukan.


"Kalau jadwal belum jelas, gimana kita berikan informasi kepada konstituen, pendukung, anggota, tim sukses serta kerabat yang ingin datang atau diundang hadir dalam pelantikan. Sementara sejumlah daerah sudah ada pelantikan, seperti Pelalawan, Meranti, dan Dumai," ungkap pria yang akrab disapa Abbas.

Oleh karena itu, pihaknya meminta segera Pimpinan DPRD dan Sekwan Rohil memperjelas informasi jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut.

"Kita bukan tidak sabar dilantik, hanya ingin kejelasan saja. Jelas tanggal sekian, bulan sekian, udah. Mau tahun depan tak masalah yang penting jelas dan pasti," ujar Abbas.

Ketua DPC Partai Hanura Rohil Cutra Andika

Vacum of Power  

Hal senada juga dikatakan Ketua DPC Partai Hanura Rohil Cutra Andika yang mengaku sampai hari ini belum mendapatkan informasi terkait jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD periode 2019-2024. 

"Belum dapat info terkait pelantikan," kata Cutra.

Menurut Cutra, batas periode masa jabatan anggota DPRD Rohil 2014-2019 berakhir pada 15 September 2019. Maka tanggal 16 September 2019 anggota DPRD yang terpilih periode 2019-2024 harus dilantik dan disumpah. 

Ditegaskan Cutra, jika itu tidak dilaksanakan maka akan terjadi kekosongan kekuasaan (vacum of power) di legislatif yang tentunya menjadi preseden buruk dari segi ketatanegaraan di daerah, seperti tidak berlaku pengambilan keputusan, pengawasan dan lain sebagainya. Apalagi lembaga legislatif ini salah satu pilar di tingkat kabupaten.

"Pimpinan DPRD dan sekwan segera lakukan langkah konkret. Segera umumkan informasi kapan jadwal pelantikannya. Agar tidak terjadi problem hukum di kemudian hari, " pungkas Cutra 

Sementara itu, Sekwan Rohil Ronal saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, hingga berita ini ditulis belum juga ada balasan. Saat dihubungi melalui selulernya masuk, namun tidak diangkat.

 

Reporter: Joni Saputra



Tags Rohil