Dinas Kesehatan Pekanbaru Dinilai Abaikan Hak Informasi Publik Soal Bencana Asap

Dinas Kesehatan Pekanbaru Dinilai Abaikan Hak Informasi Publik Soal Bencana Asap

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan, SE menilai Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru telah mengabaikan hak publik atau hak masyarakat akan sebuah informasi terkait bencana yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 10 ayat'1 dan 2 secara tegas memerintahkan agar Badan Publik menyampaikan informasi yang sifatnya serta merta kepada masyarakat. Informasi serta merta itu adalah ketika sebuah informasi itu menyangkut hajat hidup orang banyak, semisal bencana alam, wabah penyakit. Terkait bencana kabut asap ini, Dinas Kesehatan selaku lembaga teknis dinilai telah abai terkait ini," kata Zufra Irwan di Pekanbaru, Ahad(25/8/2019).

Dikatakan Zufra, jika dikaitkan dengan Permendagri No 3 Tahun 2017 akan tugas-tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang paling lalai dalam hal ini adalah PPID Utama Pemko Pekanbaru.


"Khusus akan hak warga Kota Pekanbaru untuk tahu akan kondisi cuaca terkait bencana asap mestinya PPID utama yang jemput bola informasi ini ke  Dinas Kesehatan," ujar Zufra.

Menurut Zufra, masyarakat tidak cukup hanya memantau layar monitor kondisi cuaca yang ada depan Kantor Walikota. 

Dinas Kesehatan atau PPID Utama, tegas Zufra, wajib menyampaikan secepat dan seakurat mungkin informasi serta merta itu.

"Pelanggatan terhadap ini, sanksinya pidana. Atau kalau ada korban gara-gara asap ini, karena ketidaktahuan warga karena tidak adanya informasi yang utuh, Badan Publik wajib bertanggung jawab," jelasnya.

Karena itu, Zufra minta Dinas Kesehatan Pekanbaru atau PPID Utama Pekanbaru lebih proaktif dan peduli terhadap nasib dan hajat hidup warga kota ini. 

"Jika memang secara teknis kondisi ini belum berbahaya untuk kesehatan sampaikan secara utuh dan komprehensif dasar-dasar dan alasanya. Jika memang sudah berbahaya disampaikan segera. Kalau jatuh korban anak-anak sekolah karena tidak informasikan, Dinas Kesehatan harus tanggung jawab lho," tegas Zufra.

Secara terpisah, Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau belum merekomendasikan meliburkan sekolah pada Senin besok, meski kualitas udara di Pekanbaru hari ini, Ahad (25/8/2019) menunjukkan kategori sangat tidak sehat.

Diskes menilai kondisi kualitas udara masih fluktuatif. Menurutnya, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) masih bekisar 100 Psi (sedang) walau terkadang di atas 100 Psi (tidak sehat).

"Kondisi udara saat ini fluktuatif. Tidak sama dengan kondisi tahun 2014-2015, karena saat itu kondisi udara sampai berhari-hari di atas 200-300 Psi. Makanya kita liburkan sekolah saat itu," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Diskes Riau, Yohanes, Ahad (25/8/2019).